585 orang nelayan tersebut dipulangkan dari Malaysia (291 orang), Australia (248 orang), Republik Palau (20 orang), Papua Nugini (7 orang), Timor Leste (14 orang) dan India (5 orang).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Laksda (Purn) TNI Syahrin Abdurrahman mengharapkan jumlah nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga dengan tuduhan melakukan illegal fishing atau melanggar batas wilayah dapat terus menurun.
Karena itu, KKP mengajak Pemerintah Daerah untuk bersama-sama mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 15/2011 tentang Perlindungan Nelayan, dengan secara aktif melaksanakan upaya-upaya pembinaan dan sosialisasi kepada nelayan setempat agar memperhatikan batas-batas wilayah negara saat melakukan penangkapan ikan.
"Serta berperan aktif membantu pemulangan apabila terdapat nelayan yang tertangkap di luar negeri," terang Syahrin di Pulau Aru, Maluku (Sabtu, 14/6).
Yang terakhir, lima nelayan asal Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, yang tertangkap aparat Australia di selatan perairan Indonesia telah dipulangkan oleh PSDKP secara bertahap sepanjang Juni 2014 ini.
Berdasarkan Instruksi Presiden No 15/2011 tentang Perlindungan Nelayan, KKP mengemban tugas untuk memberikan perlindungan bagi nelayan dalam melakukan penangkapan ikan khususnya di wilayah perbatasan.
[mel]
BERITA TERKAIT: