Empat Tahun Terakhir, 585 Nelayan Dipulangkan Dari Negara Tetangga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 14 Juni 2014, 15:38 WIB
Empat Tahun Terakhir, 585 Nelayan Dipulangkan Dari Negara Tetangga
ilustrasi/net
rmol news logo Sebanyak 585 nelayan Indonesia yang ditangkap aparat keamanan di sejumlah negara tetangga berhasil dipulangkan sejak tahun 2011 lalu hingga saat ini. Hal itu dilakukan melalui program advokasi nelayan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri.

585 orang nelayan tersebut dipulangkan dari Malaysia (291 orang), Australia (248 orang), Republik Palau (20 orang), Papua Nugini (7 orang), Timor Leste (14 orang) dan India (5 orang).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Laksda (Purn) TNI Syahrin Abdurrahman mengharapkan jumlah nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga dengan tuduhan melakukan illegal fishing atau melanggar batas wilayah dapat terus menurun.

Karena itu, KKP mengajak Pemerintah Daerah untuk bersama-sama mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 15/2011 tentang Perlindungan Nelayan, dengan secara aktif melaksanakan upaya-upaya pembinaan dan sosialisasi kepada nelayan setempat agar memperhatikan batas-batas wilayah negara saat melakukan penangkapan ikan.

"Serta berperan aktif membantu pemulangan apabila terdapat nelayan yang tertangkap di luar negeri," terang Syahrin di Pulau Aru, Maluku (Sabtu, 14/6).

Yang terakhir, lima nelayan asal Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, yang tertangkap aparat Australia di selatan perairan Indonesia telah dipulangkan oleh PSDKP secara bertahap sepanjang Juni 2014 ini.

Berdasarkan Instruksi Presiden No 15/2011 tentang Perlindungan Nelayan, KKP mengemban tugas untuk memberikan perlindungan bagi nelayan dalam melakukan penangkapan ikan khususnya di wilayah perbatasan. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA