Hashim menjelaskan bahwa kabar mengenai pembebasan Wilfrida itu datang dari pengadilan Kota Bahru Kelantan, Malaysia. Kabar tersebut diterimanya langsung dari kuasa hukum yang ditunjuk untuk mengikuti kasus Wilfrida beberapa waktu lalu.
Pembebasan Wilfrida ini, papar Hashim, merupakan buah tangan intensitas tim advokasi dari Partai Gerindra
"Ini berkat doa seluruh rakyat Indonesia. Perjuangan kita akhirnya berhasil membebaskan Wilfida," ungkap Adik prabowo itu saat jumpa pers di DPP Gerindra, Jalan Harsono RM, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (7/4)
Pernyataan mengenai dibebaskannya TKI asal Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu juga ditegaskan pula oleh Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Michael Tene dengan mengutip informasi dari KBRI Kuala lumpur.
"Maaf sedang tidak bisa bicara. Tapi intinya benar, menurut info KBRI Kuala Lumpur bahwa yang bersangkutan (Wilfrida) dibebaskan dari hukuman mati," jelas Michael melalui pesan singkat, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (7/4).
Seperti diketahui sebelumnya, Wilfrida didakwa hukuman mati setelah membunuh majikannya, Yeap Seok Pen. Namun kasus pembunuhan yang terjadi pada 7 Desember 2010 terjadi karena Wilfrida berupaya membela diri dari kekerasan majikannya.
[mel]
BERITA TERKAIT: