Kepala BKD DKI Jakarta, I Made Karmayoga menyampaikan, 27,56 persen peserta yang dinyatakan lulus itu dinilai memiliki kompetensi sebagai kepala puskesmas. Namun hanya 12,82 persen yang dipertimbangkan.
"Sedangkan sisanya 59,62 persen dinyatakan tidak lolos lelang jabatan. Mereka tidak memiliki kompetensi sebagai kepala puskesmas," kata Made di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (7/3).
Kemudian dari segi usia, papar Made, sebanyak 21,15 persen di bawah 45 tahun dianggap memadai sebagai kepala puskesmas. Sedangkan 23,07 persen lainnya tidak memiliki kompetensi sebagai kepala puskemas kendati usia mereka di bawah 45 tahun.
Sementara posisi kepala sekolah yang dibutuhkan hanya 44 formasi. Karena itulah yang diprioritaskan kepala puskesmas definitif yang memenuhi nilai sangat memenuhi syarat (SMS), memenuhi syarat (MS) dan cukup memenuhi syarat (CMS).
Bila ternyata masih ada posisi yang tersisa, maka akan diberikan kepada peserta non defenitif dengan kriteria SMS dan MS.
"Karena total jumlah kandidat kepala puskesmas definitif yang dapat dilantik jadi kepala puskesmas baru mencapai 26 orang, maka masih tersisa formasi untuk 18 orang. Nah ini akan kita ambil dari kandidat non definitif," jelasnya
.[wid]
BACA JUGA: