Dalam laporannya yang terdaftar tanggal 4 Februari 2014 lalu itu, Golkar Merauke meminta DKPP mengkaji ulang keputusan KPU Merauke yang menganulir usulan pergantian enam orang caleg DPRD Kabupaten Merauke pada Pemilu 2014.
Terlebih lagi, Bawaslu Provinsi Papua sebelumnya telah merekomendasikan kepada KPU Provinsi Papua untuk memasukkan usulan enam caleg dari Partai Golkar untuk DRPD Kabupaten Merauke, sebagaimana surat pemohon dari DPD Golkar Papua tertanggal 22 Agustus 2013.
Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Merauke, Janners Joksan Nussy menuturkan, sejak keputusan Bawaslu itu dikeluarkan pada 10 September 2013, KPU Provinsi terkesan lamban dan menunda-nunda untuk menindaklanjutinya. Belakangan KPU Provinsi meyakinkan pihaknya untuk menunggu saat penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) saja karena ada ruang buat pengajuan sengketa.
"Nanti saja waktu DCT, kami (KPU Provinsi) jamin kalian pasti masuk," ulas Janners kepada
Rakyat Merdeka Online.
Hingga akhirnya, dua pekan pasca pengumuman DCT, DPD Golkar Provinsi Papua menyurati KPU Provinsi guna meminta penjelasan terkait keputusan sengketa Bawaslu Provinsi dimaksud. Surat DPD Golkar Provinsi Papua pun mendapat respon. Berdasarkan hasil rapat pleno pada 20 November 2013, KPU Provinsi kemudian menyampaikan kepada KPU Merauke untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Bawaslu nomor 07/Kep-Sengketa/Bawaslu-Papua/IX/2013. Namun tetap KPU Merauke tak jua mengindahkan dan bahkan menegaskan bahwa lima anggotanya bersepakat tidak mengganti enam orang caleg dalam DCT anggota DPRD Kabupaten Merauke dari DPD Partai Golkar Kabupaten Merauke pada Pemilu 2014.
Untuk diketahui, papar Janners, penyesuaian DCT Golkar Merauke, yang juga telah diajukan sebelumnya saat Daftar Caleg Sementara, dilakukan menyusul hasil Musyawarah Luar Biasa DPD Golkar Merauke pada 9 Juli 2013 yang menyatakan, kepengurusan pimpinan John Gluba Gebze demisioner dan tak lagi memiliki wewenang. Selanjutnya, ihwal kewenangan dan sukses misi partai di Pemilu 2014 mutlak menjadi tanggung jawab kepengurusan baru yang dipimpin Romanus Mbaraka.
Jika dicermati, masih menurut Janners, 21 orang dari 30 orang caleg yang diajukan kepengurusan Golkar Merauke sebelumnya, cacat administrasi karena tak memiliki SK pengurus sesuai AD/ART partai. Mereka yang kini masuk DCT juga bukan pengurus. Sayangnya, hal ini tak digubris KPU Merauke. Bawaslu dan KPU Provinsi Papua dinilainya malah seolah tak punya kuasa berhadapan dengan KPU Merauke.
"Harapan kita tadinya DKPP menjadi peradilan terakhir. Kami hanya mau mendapat satu keadilan karena ini menyangkut wibawa kami sebagai pengurus Golkar baru dan lama," tandas Janners yang juga anggota Badan Kehormatan DPRD Merauke.
[wid]
BERITA TERKAIT: