Jokowi Kasih Deadline Ahok Tiga Bulan Patuhi Ingub 150

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 06 Januari 2014, 13:53 WIB
Jokowi Kasih <i>Deadline</i> Ahok Tiga Bulan Patuhi Ingub 150
BASUKI T PURNAMA/RMOL
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo memberi tenggat waktu tiga bulan bagi wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama untuk mengikuti aturan larangan membawa kendaraan pribadi ke kantor.

Berdasar Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 menyebutkan, seluruh pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta tanpa terkecuali dilarang membawa kendaraan pribadi ke kantor pada hari Jumat pekan pertama di tiap bulan.

"Ya nanti tanya ke Pak Wagub saja. Kemarin sudah saya sampaikan, semua masih transisi  dan juga baru sebulan sekali, belum sebulan empat kali dan 30 kali. Baru transisi," ujar Jokowi di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (6/1).

Ia sadari memang tidak mudah mengubah gaya hidup masyarakat pengguna kendaraan pribadi ke umum.

"Singapura butuh tujuh tahun transisi dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum," imbuhnya mencontohkan.

Ia tak masalah wakilnya menggunakan kendaraan jenis apapun. Terpenting baginya, Basuki mengikuti aturan yang sudah berlaku mulai Jumat (3/1)  lalu. Jokowi mengingatkan lima tahun ke depan proyek transportasi massal berbasil rel Mass Rapid Transit (MRT) ditargetkan rampung. Karenanya ia mengajak masyarakat ibukota untuk mengubah gaya hidupnya mulai dari sekarang.

"Mumpung MRT juga masih lima tahun lagi jadinya. Jadi ngajaknya mulai dari sekarang. Setiap tahun menuju lima tahun itu bertahap," kata Jokowi.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA