Kebijakan Jokowi Soal PNS Berkendara Pribadi Dikritik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 04 Januari 2014, 12:25 WIB
Kebijakan Jokowi Soal PNS Berkendara Pribadi Dikritik
jokowi/net
rmol news logo Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo menerapkan larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) DKI menggunakan kendaraan pribadi ke tempat kerja mendapat kritikan yang relevan dari DPRD DKI.

Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan kebijakan pelarangan menggunakan kendaraan pribadi dan mobil operasional itu memang benar. Namun harus dikecualikan kepada para pucuk pimpinan seperti Kepala Dinas, Kepala Biro, Kepala Badan yang umumnya memiliki mobilisasi tinggi.

"Kalau Kepala Dinas dan lainnya nggak mungkin jugalah naik kendaraan umum. Susahlah. Nggak akan jadi Jakarta Baru nanti. Jakarta Baru hanya akan terwujud bila pucuk pimpinan bergerak cepat," ujar politisi dari PDIP ini saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (4/1).

Pria yang akrab disapa Pras ini mengatakan bahwa yang harus menjadi target penerapan aturan Jokowi ini adalah PNS yang tidak memiliki mobilitas tinggi. PNS yang tidak berada diposisi pemimpin puncak, umumnya hanya berkantor di satu tempat saja.

"Dari 71.455 PNS di Jakarta kan paling banyak adalah staf. Dan staf-staf ini tidak memiliki mobilitas yang tinggi seperti pucuk pimpinan. Jumlah pucuk pimpinan itu sangat sedikit. Mereka tidak akan mungkin mengganggu lalu lintas juga," tambahnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI mengeluarkan instruksi bahwa setiap hari Jumat pekan pertama setiap bulannya seluruh pejabat DKI tanpa terkecuali harus menggunakan kendaraan umum. Aturan tersebut tidak berlaku hanya bagi mobil ambulans, pemadam kebakaran, patroli jalan raya, penanggulangan bencana, Satpol PP, pompa banjir, penyiraman tanaman, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar-jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lain yang digunakan untuk pelayanan masyarakat. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA