Ya, dengan diantar tokoh masyarakat dan petugas kelurahan, SF (14) warga Cikabuyutan, Pataruman, Kota Banjar mendatangi RSUD Kota Banjar. SF hendak menjalani pemeriksaan dokter, setelah diperkosa ketua RT, Ano Suseno.
Dari hasil pemeriksaan medis korban dinyatakan terdapat luka di bagian organ intimnya akibat benda tumpul. Setelah dibujuk ayah dan petugas dari kelurahan, korban yang mengalami keterbelakangan mental ini pun mengaku, dirinya ditiduri oleh Ano Suseno, ketua RT di lingkungan rumah korban.
Peristiwa ini berawal ketika pelaku datang ke rumah korban untuk melakukan pendataan identitas warga. Saat itu, ayah korban, Entis Sutisna, tengah pergi ke kebun.
Sementara ibu korban, sudah enam tahun silam meninggal. Merasa di rumah dalam kondisi sepi alias tak ada orang lain, pelaku kemudian mendekati korban dan memperkosanya.
Usai pulang dari kebun, Entis curiga melihat tingkah laku anak sulungnya ini yang terlihat murung dan menangis di dalam kamar. Setelah dibujuk, akhirnya korban mengaku telah diperkosa oleh ketua RT.
Meski keluarga korban kemarin siang, sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek Pataruman, hingga kini belum ada tindakan penahanan terhadap pelaku. Bahkan pelaku diketahui tidak berada di rumahnya. Dalam kasus ini, pelaku tersebut dijerat UU 23/2009 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
[wid]
BERITA TERKAIT: