Bejat, Bapak Setubuhi Anak Kandung Sampai 10 Kali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 29 Oktober 2013, 20:09 WIB
Bejat, Bapak Setubuhi Anak Kandung Sampai 10 Kali
FOTO:RMOL
rmol news logo Meski usianya 17 tahun, tapi Nuryatin sudah menikah. Hanya saja kini pernikahannya tengah retak. Gara-gara perbuatan bejat Yusup Sopyan (60), bapak kandungnya. Ya, Nuryatin disetubuhi hingga sepuluh kali.
 
Adalah RTR (23), suami korban, yang lapor ke Polresta Tasikmalaya. RTR merasa istrinya direbut pelaku. Kasus pencabulan itu terjadi pertengahan 2012 lalu. Modusnya pelaku mengobati penyakit yang diderita anak keduanya itu. Pelaku mengaku bisa mengobati penyakit liver yang diderita anaknya sejak tiga tahun yang lalu, hanya dengan memijat dan melumuri dengan abu.
 
Korban percaya. Ia bersedia dipijiti serta sekujur tubuhnya dilumuri abu yang telah diberikan air. Dalam ritual pengobatan itu, pelaku kerap menggerayangi tubuh korban dengan alasan sebagai bagian dari ritual proses penyembuhan.
 
Dari sana otak mesumnya muncul. Ugh, pelaku yang warga Peundeuy, Linggajaya, Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, meminta korban menyerahkan kehormatannya agar penyakitnya cepat sembuh. Korban pun pasrah.
 
Setelah kejadian itu korban tidak mau cerita kepada siapa pun. Namun, karena kejadian serupa terus terulang hingga sepuluh kali, akhirnya korban curhat kepada keluarganya.
 
"Penyakit saya tidak sembuh. Malah bapak ketagihan pengen gituan terus," kata korban.

Tak terima istrinya diperlakukan demikian, RTR, suami korban, lapor Polresta Tasikmalaya. Polisi sigap. Pelaku pun ditangkap di rumahnya, kemarin siang. Pengakuan pelaku, dirinya mengobati korban anaknya atas inisiatif sesuai dengan petunjuk dari mimpinya. Dalam mimpi itu pelaku diminta mengobati anaknya yang sudah sejak tiga tahun menderita penyakit liver. Dan pengobatan harus dilakukan dengan ritual pijat dan melumuri abu.
 
"Tapi saya mengaku khilaf, saya tidak sadar saat melakukan pencabulan terhadap anaknya. Saya merasa ada yang menuntun dan bisikan gaib untuk melakukan hubungan suami istri," tutur pelaku.

Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal UU 23/2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya hukuman paling lama 15 tahun penjara.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA