"Kalau dia (Wawan) dipanggil terkait penyelidikan, ya dia harus siap menjelaskan," ungkap kuasa hukum Wawan, Efran Helmi usai mengunjungi Wawan di samping kantor KPK, Jakarta, Selasa (22/10).
Efran menyatakan bahwa dirinya tak mengetahui soal sepak terjang Wawan dalam pengadaan Alkes di Tangsel itu. Tapi, dia pastikan bahwa perusahaan kliennya, PT Bali Pasific Pragama tidak pernah menangani pengadaan Alkes di Tangsel.
"Ngga, ngga pernah (tangani proyek Alkes)," tandasnya.
KPK sudah membuka penyelidikan baru terkait proyek pengadaan alat kesehatan di Dinkes Tangsel tahun anggaran 2010-2012. Hari ini KPK diketahui meminta keterangan dan dokumen di kantor Dinkes Tangsel. Selain itu, KPK juga meminta dokumen Dipa anggaran 2012 di kantor Sekda Tangsel‎.
Wawan yang juga suami Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany itu sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pemberi suap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar dan advokat sekaligus politisi PDIP Susi Tur Andayani dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten yang disidangkan di MK.
[rus]
BERITA TERKAIT: