"Tidak hanya jabatan struktual tapi juga unit pelaksana teknis (UPT) yang ada juga dilebur," kata Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana DKI Jakarta, Larso Marbun saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10).
Tujuan peleburan jabatan ini, menurut Larso, adalah untuk mempemudah koordinasi tugas serta merampingkan komposisi pegawai. Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, saat ini terdapat sekitar 72.086 pegawai negeri sipil (PNS) di DKI. Sedangkan unit pelaksana teknis (Plt) terdapat sekitar 204 unit.
Larso jelaskan bila efisiensi akan diterapkan pada ajajaran pejabat struktural ke dalam jabatan fungsional. Tercatat 35.988 pejabat fungsional dan 7.207 pejabat struktural. Sisanya adalah staf biasa yang berada di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Larso memperkirakan sekitar 1.500 pejabat struktural yang akan kena pangkas. Pasalnya, dalam satu jabatan kepala seksi terkadang dipegang oleh dua orang dalam satu UPT. Misalnya kepala seksi atau kepala sub bagian yang ada di satu UPT.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BACA JUGA: