"Bahwa putusan yang dibuat oleh majelis tidak obyektif sebagai akibat dari “prahara†ditangkapnya Ketua MK dan respon presiden terhadap desakan pembubaran MK yang menyebabkan majelis mahkamah melakukan "blunder" dalam putusannya," kata pengacara pasangan Berkah, Djuli Edi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/10).
Djuli mengatakan, Majelis MK tidak memberikan pertimbangan yang cukup terhadap bukti-bukti dan saksi-saksi termasuk ahli dari Pemohon. Bahkan tidak dipertimbangkan sama sekali dalam memberikan putusan.
Ia menilai majelis hakim MK terlalu mudah memberikan justifikasi, bahwa dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum, tanpa menguraikan dan atau mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi-saksi dari pemohon.
"MK telah kehilangan marwahnya sebagai lembaga tinggi negara yang mengawal konstitusi (The Guardian Constitution) dan terjebak pada perilaku yang kalkulatif, pragmatis, transaksional dalam memutus suatu perkara, khususnya sengketa Pemilukada," tandasnya.
Ketua Peradi Jawa Timur ini menambahkan, putusan MK terkait Pemilukada Jawa Timur, telah terbukti hanya sekedar memberikan justifikasi terhadap iklan layanan masyarakat yang dibuat oleh pihak terkait menjelang putusan MK. Iklan layanan masyarakat itu secara luas dimuat oleh media massa dengan
tagline "Keuangan Jawa Timur Klir". Isinya hasil supervisi dan pencegahan KPK-BPKP.
Dikatakanya, perbuatan dan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, ternyata tidak hanya dilakukan oleh pihak termohon dan pihak terkait. Tetapi juga dilakukan oleh MK sebagai lembaga tinggi negara yang seharusnya menghukum atau setidak-tidaknya mencegah terjadinya pelanggaran, baik oleh pihak Termohon maupun pihak terkait.
"Karena itulah, maka tim Berkah bersama segenap kekuatan elemen bangsa akan melakukan kajian dan eksaminasi secara mendalam terhadap putusan MK, demi tegaknya hukum dan keadilan untuk menyelamatkan masa depan demokrasi di tanah air, utamanya menyongsong Pileg dan Pilpres 2014 secara LUBER, Jujur dan Adil," pungkasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: