Dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 di gedung MK, Senin (7/10), majelis hakim menyatakan pasangan semua tuduhan yang diajukan dalam gugatan sengketa Pilgub Jatim tidak bisa dibuktikan.
"Menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya, kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan putusan.
MK menyatakan pasangan Soekarwo-Saefullah Yusuf (Karsa) sebagai incumbent tidak terbukti menggunakan APBD untuk kampanye. Tudingan bahwa Karsa menggunakan dana bantuan sosial untuk kampanye tidak terbukti. Hakim berpendapat tidak terbukti pemberian bansos mempengaruhi kebebasan pemilih.
MK juga berpendapat Karsa tidak terbukti memanfaatkan birokrasi untuk kampanye.
Dalil bahwa pasangan Karsa melakukan penjegalan pasangan Berkah tidak terbukti. Sebaliknya, majelis hakim menilai pasangan Berkah tidak bisa membuktikan telah terjadi pelanggaran bersifat sistematis, terstruktur, dan masif.
"Dalil-dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum," demikian hakim.
[dem]
BERITA TERKAIT: