Hasil Pemilukada Kabupaten Bogor Digugat ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 02 Oktober 2013, 17:49 WIB
Hasil Pemilukada Kabupaten Bogor Digugat ke MK
rachmat yasin/net
rmol news logo Hasil pemilukada Kabupaten Bogor yang menghasilkan bupati incumbent, Rachmat Yasin, sebagai pemenang telak dengan suara mencapai 64 persen digugat ke Mahkamah Konstitusi. Dalam gugatan yang diajukan oleh pasangan dari jalur independen Alex-Hengky, disebutkan bahwa telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Bogor dan pasangan nomor urut 3, Rachmat Yasin-Nurhayanti.

"KPUD Bogor telah membiarkan terjadinya pelanggaran tata tertib sebagai saksi di TPS dari pasangan nomor urut 3 yang mengenakan atriibut batik ketika pemilukada berlangsung. Pemohon juga menemukan adanya doorprize sebesar Rp 200 ribu per-TPS hampir di seluruh kabupaten Bogor," demikian isi gugatan pemohon dalam sidang perdana pemeriksaan perkara yang dilangsungkan hari ini (Rabu, 2/10) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Kecurangan lain yang disebutkan pemohon adalah pembagian enam ekor kambing ke beberapa desa oleh camat Citeureup, PPS, Ketua MUI dan Muspika di Kecamatan Citeureup. Pemohon juga menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Rachmat Yasin yaitu dirinya menjanjikan imbalan jika dirinya terpilih kembali menjadi bupati.

Atas berbagai temuan kecurangan itu, pemohon pun meminta MK untuk memutuskan batal dan tidak sah berita acara rekapitulasi hasil perolehan suara pemilukada Bogor. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA