Kedua tersangka ditangkap di Jalan Teratai, Kelurahan Panji, Tenggarong, Jumat (20/9) sekitar pukul 18.30.
"Barang bukti berupa alat penghisap atau bong, bubuk sabu dan HP kini sudah berada ditangan penyidik," kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres Kukar AKP Suwarno seperti dikutip dari
Antara, Minggu (22/9).
Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyakarat di sekitar rumah kontrakannya AD di Jalan Teratai. Keduanya pun terancam dijerat pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Kasus tersebut saat ini masih dalam penyidikan Satresnarkoba Polres Kukar
.[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: