"Dengan identitas yang jelas maupun secara samar melalui pesan pendek bermaksud melaporkan. Mereka berharap DKPP mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindak KPU setempat yang dilukiskan sudah nyata-nyata melanggar peraturan dan kode etik penyelenggara Pemilu," katanya saat dihubungi wartawa, Selasa (17/9).
Ia menjelaskan DKPP sesuai kewenangannya akan memproses pengaduan dugaan pelanggaran kode etik melalui persidangan yang digelar. Terkait dengan persoalan terhadap tahapan penghitungan suara yang tengah berjalan, dia menegaskan hal itu merupakan ranah kewenangan Panwaslu setempat dengan supervisi Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu pusat.
"Seharusnya mereka berkoordinasi dengan jajaran KPUD setempat, sesuai tugas, wewenang, dan kewajiban masing-masing lembaga penyelenggara Pemilu. Itu ketentuan UU No 15/2011 serta ketentuaan peraturan perundang-undangan menggariskannya," jelasnya.
Pria bernama beken NHS ini menyarankan, jika ada pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan laporan kepada Bawaslu Kota Bogor dan sudah barang pasti mereka akan menindaklanjuti setiap laporan yang ada sesuai kewenangan.
"Sebagaimana ketentuan UU No 15 tahun 2011 dan Peraturan DKPP No. 2 tahun 2012, DKPP dapat memproses pengaduan atau penindakan apabila terdapat pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu ke DKPP. Jika berkas memenuhi syarat formil dan materil, DKPP akan menyidangkannya dan digelar secara terbuka untuk umum,"demikian ia menjelaskan.
[dem]
BERITA TERKAIT: