"Cobalah untuk setiap pihak memberi kesempatan kepada jajaran penyelenggara Pemilu menjalankan tugas-tugasnya sesuai kewenangan dan kewajibannya. Sesuai ketentuan, apabila terdapat penilaian yang kurang, saat itu juga dapat mengajukannya kepada KPU secara langsung dalam forum rekapitulasi suara," ujar Nur Hidayat dalam rilis yang diterima redaksi hari ini (Senin, 16/9).
Pria bernama beken NHS itu menambahkan bahwa tahapan rekapitulasi suara di Pemilukada Bogor masih dilakukan oleh jajaran KPU setempat dan diawasi jajaran Pengawas Pemilu.
"Bila sesuai bukti-bukti yang valid, jajaran KPU wajib membetulkannya. Namun, peran Panwaslu juga penting artinya mengingat wewenang yang dimandatkan undang-undang. Mereka dapat mewakili keberatan yang diajukan pasangan calon melalui saksi yang hadir," sambungnya.
Hal ini disampaikan oleh Nurhidayat terkait klaim kemenangan dari masing-masing pihak dalam pilkada Kota Bogor, terutama dari calon wali kota (Cawalkot) Bogor Achmad Ru'yat dan cawalkot Bima Arya, padahal proses penghitungan suara masih berlangsung.
"Proses penghitungan dan rekapitulasi suara itu masih berlangsung, sesuai jadwal waktu dan agenda yang ditetapkan KPU setempat" tegasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: