"DKPP dapat memproses pengaduan atau penindakan apabila terdapat pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu ke DKPP. Kemudian DKPP akan menyidangkan apabila berkas memenuhi syarat formil dan materil. Ketentuan ini berdasarkan UU 15/2011 dan Peraturan DKPP 2/2012," ujar Nur Hidayat dalam rilisnya kepada redaksi, hari ini (Senin, 16/9).
Laporan yang dikirimkan melalui Blackberry Messenger (BBM) maupun pesan singkat (SMS), mayoritas mengadukan soal kinerja KPU Daerah yang dinilai melanggar kode etik. Laporan disampaikan melalui BBM maupun tersamar melalui SMS, dan berharap DKPP mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindak KPU setempat yang dilukiskan sudah nyata-nyata melanggar peraturan dan kode etik penyelenggara Pemilu.
"Satu yang saya ingat dari laporan itu bahwa DKPP semestinya turun ke lapangan untuk melakukan penindakan tersebut," sambung dosen FISIP Undip itu.
Karena banyaknya pengaduan itu, DKPP melalui Nur Hidayat menyatakan akan memproses pengaduan dugaan pelanggaran kode etik sesuai dengan kewenangannya, yaitu melalui persidangan yang digelar.
"Terkait dengan persoalan terhadap tahapan yang berjalan itu, merupakan ranah kewenangan Panwaslu setempat dengan supervisi Bawaslu Jawa Barat dan Bawaslu," tambahnya.
Nurhidayat juga mengimbau agar masyarakat langsung mengadukan ke pengawas pemilu jika ada keberatan atau protes, dan tentu saja harus disertai dengan bukti-bukti yang akurat.
"Andaikan ada keberatan, protes, maupun hal-hal lain yang ditengarai sebagai pelanggaran, dengan bukti-bukti yang dilampirkan segera saja mengajukan laporan kepada Pengawas Pemilu setempat," harapnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: