Buktinya, mereka tetap tidak melakukan pembenahan surat-surat administrasi pendukung, seperti formulir C1 dan lainnya.
Formulir C1 yang dicetak PT Ura Baru Tama ternyata hanya mencantumkan nama tiga pasangan calon, yakni nomor urut 1 Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa), nomor 2 Eggi Sudjana-Moch Sihat (Beres) serta nomor 3 Bambang DH-Said Abdullah (Jempol). Sementara kolom terakhir atau nomor 4 hanya berisi titik-titik tanpa menyebutkan nama pasangan yang sudah disahkan oleh KPU Pusat, Khofifah-Herman.
Kondisi tak jelas ini menimbulkan pertanyaan karena bisa membuka peluang
untuk melakukan kecurangan. Benar bahwa surat suara dan formulir
pendukung tersebut dicetak saat proses hukum di DKPP dan PTUN sedang
berlangsung. Tapi pertanyaannya, kenapa proses percetakan tidak berhenti
atau diulang menunggu proses hukum selesai.
Solusi atas permasalahan tersebut, KPU Jatim membuat surat edaran (SE) yang dikirimkan ke seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mengisi kolom nomor 4 yang dikosongkan dengan nama pasangan Khofifah-Herman.
Alasan KPU Jatim yang disampaikan Divisi Logistik dan Penganggaran bahwa pengosongan karena sudah terlanjur dicetak benar-benar aneh dan sangat tidak bisa diterima. Apalagi mereka enggan melakukan cetak ulang dan hanya menegaskan bahwa dengan membuat SE saja sudah cukup untuk mengatasinya.
[dem]
BERITA TERKAIT: