"Ada ancaman pembunuhan dan ingin membakar kantor KPU," jelasnya usai menghadiri sidang gugatan di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jalan MH Thamrin Jakarta, Senin (5/8).
Menurut Syafril, ancaman tersebut ditebar oleh pihak-pihak yang menginginkan agar beberapa pasangan peserta yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos dapat mengikuti Pilwalkot Kota Tangerang.
"Ada ancaman dari pihak yang ingin memaksa kami meloloskan," katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai yang diundang dalam persidangan mengatakan bahwa ancaman yang ditujukan kepada KPU Koya Tengerang sudah masuk dalam kategori tindak pidana.
"Ancaman tersebut sudah masuk kategori pidana, dan LPSK berkewajiban memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang terancam," bebernya.
Diketahui, KPU Kota Tangerang enggan meloloskan pasangan Arief Wismansyah-Sachrudin dan pasangan Ahmad Majru Kodri-Gatot dalam kepesertaan Pilwalkot Kota Tangerang 2013. Dua pasangan itu dianggap tidak melengkapi persyaratan administrasi yang kemudian menggugat KPU Kota Tangerang ke DKPP.
[dem]
BERITA TERKAIT: