"Sudah jelas bagi kita bahwa kemenangan yang diperoleh bagi kita karena ada perintah kepada KPU pusat untuk memulihkan hak Khofifah-Herman," ujar Otto Hasibuan selaku kuasa hukum pasangan itu usai sidang etik di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (31/7).
Menurutnya, dengan perintah DKPP agar KPU pusat memulihkan hak pasangan itu dalam pencalonan cagub-cawagub yang berarti bahwa pasangan Khofifah-Herman harus diloloskan dalam ajang Pemilukada Jatim 2013.
Otto menambahkan, pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan melanjutkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jawa Timur. Lantaran, putusan DKPP sudah bersifat final.
"Dengan ini saja semua sudah cukup, putusan ini mengikat dan final. Namun, saya juga masih konsultasi, tapi dari segi pemulihan hak Khofifah putusan ini sudah final, tinggal KPU harus menjalankan putusan," jelasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: