PILGUB JATIM

Besok, DKPP Keluarkan Vonis Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Jatim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 30 Juli 2013, 18:40 WIB
Besok, DKPP Keluarkan Vonis Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Jatim
khofifah-herman/net
rmol news logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan membacakan putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, esok hari (Rabu 31/7) pukul 13.00 WIB.

Bertindak selaku Ketua Majelis adalah Jimly Asshiddiqie dan anggota majelisnya, Valina Singka Subekti, Nur Hidayat Sardini, Saut Sirait, Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak.

Pihak pengadu adalah pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilgub Jateng 2013, Khofifah Indar Parawansa dan Herman SS, yang diwakili kuasa hukumnya Otto Hasibuan.

Pihak teradu adalah Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Andry Dewanto Ahmad, dan empat anggota, Nadjib Hamid, Agung Nugroho, Agus Machfud Fauzi, dan Suyekti Suindyah.

Dalam pokok pengaduan yang disampaikan secara tertulis kepada DKPP, pasangan bakal calon Khofifah-Herman mendalilkan adanya pengesampingan keabsahan dukungan Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) yang dilakukan para Teradu. Hal itu menyebabkan keputusan para Teradu (KPUD) telah menghilangkan hak-hak konstitusional Pengadu dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2013.

Pada waktu bersamaan, DKPP juga akan membacakan putusan dugaan pelanggaran KPU Banyuasin. Ada pun pihak Teradu Ketua KPU Kabupaten Banyuasin Yusarla dan anggotanya, Suryadi, Irma Cristiana, Abu Said Al Hudari, Kamsul Chandra Jaya serta sekretarisnya, Ogan Anwary. Pihak Pengadunya, Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum dari lima pasangan calon bupati dan wakil bupati  pada Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati 2013.

Dalam pokok pengaduannya, ketua, anggota dan sekretaris KPU Kabupaten Banyuasin dianggap tidak netral dalam pencetakan formulir C-2 plano KWK KPU (catatan hasil penghitungan suara untuk tiap pasangan calon). Selain itu, KPU setempat juga diduga melakukan pembiaran atas kesalahan cetak formulir dan dimodifikasi dengan tempelan atas nama bakal pasangan calon.

"Sama seperti dalam perkara lain, sidang-sidang DKPP terbuka untuk umum. Siapa saja boleh menyaksikannya termasuk media massa," kata anggota sekaligus juru bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA