"Pada 13 Juni ketika saya akan menelepon, terdengar suara rekaman Sekjen yang berbicara tentang dana Rp 20 miliar. Isinya skenario kita (PK) lari dari (mendukung) Khofifah-Herman ke incumbent," ujar Ketua Umum DPP PK Denny Cillah yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Provinsi Jawa Timur di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/7).
Diketahui, Denny Cillah selaku ketua umum PK menyatakan dukungan ke Khofifah-Herman, tapi Sekjen PK memilih merapat ke Soekarwo-Saefulloh (Karsa). Hal serupa terjadi di kasus Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) dimana ketua umumnya mengarah ke Khofifah-Herman, sedangkan Sekjennya mendukung Karsa. PK memiliki suara 0,50 persen dan PPNUI dengan modal suara 0,24 persen.
Denny menjelaskan pihaknya juga ditawari sejumlah uang oleh pihak dari parpol pendukung incumbent dan orang-orang incumbent.
"Tiba-tiba antara 14-21 Mei saya mendapat serangan gencar dari parpol-parpol pendukung maupun orang-orang incumbent. Mereka menawarkan saya Rp 500 juta dan jumlahnya terus naik dari hari ke hari," jelasnya.
KPU Jatim diduga tidak netral dalam proses pendaftaran bakal cagub-cawagub dengan memberikan kelonggaran waktu kepada pasangan, sedangkan kepada pasangan Khofifah-Herman tidak diberikan keleluasaan. Tim kuasa hukum Khofifah-Herman memiliki bukti bahwa ada pernyataan anggota KPU Jatim yang menyatakan pendapat bersifat mendukung pasangan tertentu.
Sidang berlangsung di ruang sidang DKPP Jakarta dengan dihadiri pihak pengadu dan teradu.
Sidang kali ini untuk kedua kalinya digelar dengan pengadu dari bakal pasangan calon Khofifah-Herman. Agenda sidang adalah mendengarkan pernyataan saksi yang antara lain menghadirkan masing-masing ketua umum dan sekjen DPP PK dan PPNUI.
Anggota Majelis Sidang terdiri atas Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka, Ida Budhiati, Nelson Simanjuntak dan diketuai oleh Jimly Asshiddiqie.
[dem]
BERITA TERKAIT: