Menurut Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja, belum ada kesepakatan antara Pemprov Aceh dengan pemerintah pusat soal pengibaran bendera lokal itu secara resmi.
"Tentu tak selayaknya, pembicaraan masih berlangsung. Salah satu pihak ambil langkah sendiri mengabaikan proses pembicaraan yang belum mencapai titik temu," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/7).
Politisi PAN itu menambahkan, peraturan di dalam undang-undang jelas melarang adanya simbol-simbol terkait dengan separatisme atau bendera lain yang berkibar selain bendera merah putih.
"Kalau Pemprov Aceh komitmen dengan NKRI tentu harus menghormati dan melaksanakan peraturan yang berlaku," tegas Hakam.
Diketahui, pada 15 Agustus mendatang, Pemprov Aceh akan merilis bendera lokal miliknya. Bendera itu akan dikibarkan berdampingan dengan bendera merah putih di halaman kantor gubernur. Pemprov Aveh menganggap pengibaran bendera lokal dengan diiringi suara Adzan itu sudah diatur dalam Qanun (UU) Nomor 3 tahun 2013.
[rus]
BERITA TERKAIT: