"Sudah ada Biro Hukum yang akan menghadapinya. Jadi saya tidak fokus ke sana karena sudah ada yang mengurusinya," ujar Gatot saat bertandang ke Warkop Jurnalis, Senin siang (1/7), seperti diinformasikan
medanbagus.com.
Materi gugatan Citizen Lawsuit dilayangkan terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) yang dikucurkan Gubernur Sumut.
Saat mengajukan gugatan, ke-23 pengacara juga menyerahkan sejumlah berkas sebagai bukti adanya penyelewengan dana APBD Pemprov Sumut.
PN Medan sudah melayangkan surat panggilan dan pemberitahuan jadwal sidang kepada tergugat Gatot Pujo Nugroho dan penggugat Tim Advokasi Penyelamat Sumatera Utara yang diketuai Hamdani Harahap. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 309/pdt.g/2013/PN.Mdn.
Sidang akan dipimpin Majelis hakim yakni Surya Pardamean sebagai ketua majelis hakim, Baslin Sinaga dan Indra Cahya sebagai hakim anggota.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: