Gubernur Gatot Tidak Akan Hadiri Sidang Gugatan 23 Pengacara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 01 Juli 2013, 22:32 WIB
Gubernur Gatot Tidak Akan Hadiri Sidang Gugatan 23 Pengacara
gatot pujo nugroho/ist
rmol news logo Gubernur Sumetera Utara Gatot Pujonugroho dipastikan tidak akan mengadiri sidang gugatan yang dilayangkan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Medan. Sidang perdana gugatan Citizen Lawsuit yang diajukan 23 pengacara di Kota Medan ini akan digelar 4 Juli mendatang.

"Sudah ada Biro Hukum yang akan menghadapinya. Jadi saya tidak fokus ke sana karena sudah ada yang mengurusinya," ujar Gatot saat bertandang ke Warkop Jurnalis, Senin siang (1/7), seperti diinformasikan medanbagus.com.

Materi gugatan Citizen Lawsuit dilayangkan terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) yang dikucurkan Gubernur Sumut.

Saat mengajukan gugatan, ke-23 pengacara juga menyerahkan sejumlah berkas sebagai bukti adanya penyelewengan dana APBD Pemprov Sumut.

PN Medan sudah melayangkan surat panggilan dan pemberitahuan jadwal sidang kepada tergugat Gatot Pujo Nugroho dan penggugat Tim Advokasi Penyelamat Sumatera Utara yang diketuai Hamdani Harahap. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 309/pdt.g/2013/PN.Mdn.

Sidang akan dipimpin Majelis hakim yakni Surya Pardamean sebagai ketua majelis hakim, Baslin Sinaga dan Indra Cahya sebagai hakim anggota. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA