DPR Awasi Perawatan Bayi Berkepala Dua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 28 Juni 2013, 11:41 WIB
DPR Awasi Perawatan Bayi Berkepala Dua
rmol
rmol news logo Komisi IX DPR akan mengawasi perawatan bayi yang terlahir dengan kepala dua di Cilacap Jawa Tengah pada Rabu (27/6) malam lalu.

Anggota Komisi IX Aditya Didi Moha mengatakan, fungsi pengawasan terhadap pasien akan diperketat oleh DPR. Pasalnya, menjelang pemberlakuan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial seluruh masyarakat kurang mampu harus mendapat pelayanan dengan baik.

"Kalau secara teknisnya kita serahkan dulu pada pihak rumah sakit, kita harus memastikan sesuai fungsi pengawasan DPR. Soal teknisnya tentu dokter yang memahami apa yang menjadi kendala. Prinsipnya kita mengawasi pasien agar tidak terbengkalai, dan dapat terlayani dengan baik," jelas Aditya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (28/6).

Dia memastikan, Komisi IX DPR akan turun langsung mengunjungi pasien apabila bayi berjenis kelamin laki-laki itu tidak terlayani dengan baik di rumah sakit. Apabila pihak pemerintah daerah tidak dapat menjamin perawatan terhadap pasien maka DPR akan merujuknya ke rumah sakit yang memiliki fasilitas lebih baik.

"Kita akan on the spot, turun secara langsung. Juga untuk memastikan apakah orang tua bayi sudah termasuk dalam penerima Jamkesmas atau tidak," itu akan kita cek secara langsung," jelas politisi Partai Golkar tersebut.

Diberitakan, bayi berkepala dua lahir di Rumah Sakit Bersalin Duta Mulya Majenang Kabupaten Cilacap. Bayi laki-laki itu terlahir sehat dengan panjang tubuh 46 centimeter dan berat 4,2 kilogram.
 
Anak dari pasangan Usman dan Munjiah warga Purwosari Kecamatan Wanareja, Cilacap itu memiliki kelainan yang dalam bahasa medis disebut dicephalus paragus on joined twins, yaitu kembar mulai dari kepala hingga leher.
 
Kini bayi yang belum diberi nama itu dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito, Yogyakarta.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA