Demikian disampaikan Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta, Mangara Pardede, Senin (3/6).
Mangara akui memang jumlah pengusul interpelasi berkurang dari jumlah semula sebanyak 32 anggota DPRD. Namun ide ini masih bisa dilanjutkan selama syarat pengajuannya terpenuhi.
"Jumlah yang menginisiasinya masih di atas 15 anggota. Syarat itu bisa bergulir, kan harus 15 anggota dewan dan lebih dari dua fraksi partai. Berarti kan masih berlanjut," katanya.
Menurutnya, bila jumlah tersebut terpenuhi, langkah berikutnya adalah pembahasan di rapat pimpinan. Baru kemudian akan dibahas di tingkat Badan Musyawarah (Bamus) DKI. Menurutnya, disini akan ditentukan interpelasi dilanjutkan atau tidak.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BACA JUGA: