Anehnya, kegiatan Pengadilan Agama tersebut justru meningkatkan angka perceraian hingga 30 persen.
Ya, bertempat di Gedung Dakwah Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya, PA setempat melakukan sidang perceraian. Pihak PA sengaja melakukan sistem jemput bola untuk sidang agar warga di pedesaan yang akan mengajukan gugatan cerai terlayani.
Tingginya angka perceraian di Kabupaten Tasikmalaya yang berada pada kisaran 3.000 kasus, disebabkan kebanyakan karena alasan ekonomi dan andil pihak ketiga.
Selain itu, tingginya angka perceraian juga diduga sebagai dampak adanya program sidang perceraian keliling tersebut.
Menurut Hakim PA Tasikmalaya, Ayip, program sidang keliling telah dilakukan di 10 kecamatan yang dianggap jauh dari pusat kota dan tidak memiliki kantor PA.
“Dengan cara jemput bola tersebut proses perceraian segera tertuntaskan,†kata Ayip.
[ian]
BERITA TERKAIT: