Konsekuensi putusan itu menempatkan pasangan Romi Herton-Harnojoyo sebagai pemenang Pilwalkot Palembang edisi 2013-2018. Mereka sukses mendulang 316.919 suara. Unggul tipis yaitu 23 suara atas seteru abadinya, Sarimuda-Nelly Rasdiana yang mengantongi 316.896 suara. Di posisi paling buncit pasangan nomor urut satu Mularis Djahri-Husni Thamrin dengan koleksi 97.809 suara.
Yang lebih mencengangkan lagi, Pilwalkot Palembang ini menjadi noktah hitam sepak terjang Yusril Ihza Mahendra dalam berperkara. Maklum, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) itu beroperasi sebagai kuasa hukum kandidat Sarimuda-Nelly Rasdiana. Pengacara kondang itu didaulat untuk menghadang gelombang para penggugat. Dengan reputasi mentereng, kapasitas dan kapabilitas jempolan, tidak ada yang meragukan Yusril. Rekam jejaknya bersih dan mulus. Bikin alis lawan mencuat dan lipatan kulit dahi mengerut. Selalu menang kala berperkara. Berkali-kali pemerintah dipukul balik. Itu sudah cukup menjadi jaminan bagi lawannya untuk berhitung seribu kali ketika harus bentrok dengan pentolan Partai Bulan Bintang itu.
Namun catatan seabrek itu tidak berkutik di ajang Pilwalkot Palembang. Gerbong dan tim yang dikomandoi Yusril benar-benar mati langkah. Harapan untuk menyaksikan gerakan brilian tidak tersaji. Seluruh tidak bisa berbuat apa-apa. Bahkan saat ketok palu hakim berdentum, sebagai alamat berakhirnya perjuangan, belum juga ada perlawanan.
Lantas siapa sosok yang mampu memukul mundur tim Yusril? Adalah Ari Yusuf Amir figur dibalik sukses tim penggugat. Ari begitu Ia disapa, sejak awal didapuk pasangan nomor urut dua Romi Harton-Harno Joyo, untuk mengunci langkah-langkah pergerakan lawan. Pria dengan jiwa muda meledak-ledak itu percaya dan optimistis kalau gugatan yang diajukan ke sidang majelis hakim bakal sesuai skenario.
"Kami bertindak di atas koridor hukum dan bukti-bukti otentik. Dengan dukungan data dan fakta serta saksi lengkap kami tidak terbersit untuk lari dari perkara," tutur Ari Yusuf Amir selaku ketua tim kuasa hukum pasangan Romi Harton-Harno Joyo, di Jakarta, kemarin.
Ari menyebut dalam menghadapi kasus itu, pihaknya fokus pada tiga titik singgung. Tiga tuntutan yang diajukan ke meja hijau hakim itu antara lain penambahan suara pada pihak tergugat, lalu menyusutnya suara dipihak penggugat kemudian suara sah dianggap tidak sah.
"Terus terang kami kerja keras mengumpulkan bukti. Terhitung tidak kurang tujuh hari tim begadang melakukan rekapitulasi suara. Memilah dan memilih suara mana yang hilang atau sengaja dihilangkan," ulas Ari.
Bagaimana tidak, dengan selisih delapan suara hasil rekapitulasi suara KPU Kota Palembang, Sumsel pada 7 April lalu, memunculkan calon Sarimuda-Nelly Rasdiana sebagai jawara. Itu baru dari lima tempat pemungutan suara (TPS) yang diambil secara acak. Kalau lebih dari 5 TPS, Ari memperkirakan kemungkinan selisihnya bisa ratusan bahkan mungkin ribuan
"Makanya, ini kami sebut sejarah yang tiada duanya di dunia. Selisih paling tipis dan adanya faktor Yusril dipihak mereka jelas menjadi daya tarik tersendiri," jelasnya.
Karena itu sebut Ari, putusan MK yang bersipat final dan mengikat tersebut tidak bisa diganggu gugat. Seluruh kontestan idealnya harus legowo dan secara lapang dada menerima fakta hukum itu dengan penuh hormat. Apalagi, keputusan itu diperkuat UUD 1945 pasal 24C.
"Mau tidak mau harus legowo. Sebab, dalam ilmu hukum ada asas tidak boleh pengadilan ulang untuk perkara serupa," tandas pakar ilmu hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Amzulian Rifai sebagaimana dilansir Rakyat Sumsel.
[wid]
BERITA TERKAIT: