BPN Diultimatum Inventarisir Masalah Tanah Rempang Galang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 29 Mei 2013, 20:36 WIB
BPN Diultimatum Inventarisir Masalah Tanah Rempang Galang
rmol news logo Harapan mendapatkan tanah garapan dari negara memang memerlukan perjuangan panjang dan melelahkan. Perjuangan inilah yang dialami masyarakat Batam, Kepulauan Riau yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Adat Pulau-pulau Rempang Galang (Himad Purelang).

Sudah tiga hari ini Himad Purelang menggelar aksi ujuk rasa di Jakarta. Hari Pertama, mereka menggelar aksi ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Hari kedua, aksi unjuk rasa digelar di Kementerian Dalam Negeri.

"Di Kementerian Dalam Negeri kami berdiskusi masalah yang kami sampaikan terkait SK Walikota Batam. Saa itu bagian hukum Kemendagri terheran-heran pada kualitas dari Surat Keputusan (SK) Walikota Batam Nomor: KPTS.120/HK/III/2013 tentang Penunjukan Pengelolaan Pantai Melur Kelurahan Sijantung Kecamatan Galang Kota Batam tanggal 1 Maret 2013," kata Ketua Umum Himad Purelang Blasius Yoseph didampingi Sekretaris Umum Janner Sinaga kepada wartawan Rabu (29/5).

Hari ini Blasius dan teman-teman berunjuk rasa di Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jakarta Selatan. Para warga diterima oleh tim Direktorat Konflik BPN dan unsur lainnya yakni saudara Pelopor, Syafrian, Dadang Fuad dan Sumarto.

"Kami mempermasalahkan SK Walikota Batam terkait pariwisata di Pantai Melur. Sebab, pantai itu merupakan tanah garapan yang sudah kami daftarkan ke BPN tahun 2008 dan kemudian permohonan pelepasan tanah garap kami lengkapi tahun 2010," ungkap pria berusia 70 tahun itu.

Perwakilan BPN mengatakan, permasalahan tanah negara di rangkaian Pulau Rempang Galang yang didaftarkan oleh Himad Purelang sudah masuk dalam 82 kasus pertanahan di Indonesia yang menjadi prioritas untuk ditangani oleh BPN. Penuntasan kasus prioritas ini atas perintah dari Kepala BPN Hendarman Supanjdi, sesuai dengan rapat dengan Komisi II DPR RI.

Menurut Blasius, sebagai satu-satunya pendaftar tanah garapan negara di rangkaian pulau-pulau itu dilakukan sejak 2008. Pihaknya mengajukan usul agar Direktorat Konflik BPN melakukan langkah-langkah konkrit untuk membembentuk tim inventarisir masalah. Karena kami memiliki semua transaksi jual beli tanah Negara yang dilakukan oleh oknum aparat Pemerintahan dari mulai mantan Lurah, Lurah, kantor Camat bahkan kantor Walikota.

"Kami bangga akan keseriusan Kepala BPN menangani tanah garapan di Indonesia salah satunya di tempat kami," pungkas Blasius berkaca-kaca di kedua matanya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA