Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat dengan mendatangkan saksi ahil bahasa dari Universitas Pendidikan Indonesia dan ahli pidana dari Universitas Padjajaran.
Begitu dikatakan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Martinus Sitompul saat dihubungi, Selasa (23/4).
Mantan bupati Garut itu pun terancam hukuman sembilan bulan penjara.
"Namun tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. Tapi proses penyelidikan akan terus dilakukan. Nanti hari Kamis (25/4) Aceng akan dipanggil dan akan diperiksa kembali oleh
Polda," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Fanny Octora melaporkan Aceng ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/936/XII/2012/Bareskrim. Fany melaporkan Aceng atas empat pasal sekaligus, yakni Pasal 280 KUHP tentang Penghalang Perkawinan, 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dan 378 KUHP tentang Penipuan.
[wid]
BERITA TERKAIT: