Aceng Fikri Ditetapkan Jadi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 23 April 2013, 18:36 WIB
Aceng Fikri Ditetapkan Jadi Tersangka
ACENG FIKRI/IST
rmol news logo Mantan bupati Garut, Aceng MH Fikri yang kini mendaftar sebagai calon anggota DPD RI ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh Fanny Octora beberapa waktu lalu.

"Betul Aceng Fikri telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelaporan yang dilakukan oleh Fanny Octora," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Martinus Sitompul saat dihubungi, Selasa (23/4).

Dia mengatakan, Aceng terbukti telah melanggar Pasal 310 ayat 1 dan ayat 2 tentang menyerang kehormatan seseorang di depan umum dan/atau penghinaan.

"Hal tersebut hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Jabar pada Rabu (17/4) lalu," ucapnya

Diberitakan sebelumnya, Fanny Octora melaporkan Aceng ke Bareskrim Mabes Polri, laporan itu terdaftar dengan nomor LP/936/XII/2012/Bareskrim. Fany melaporkan Aceng atas empat pasal sekaligus, yakni Pasal 280 KUHP tentang Penghalang Perkawinan, 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dan 378 KUHP tentang Penipuan.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA