"Betul Aceng Fikri telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelaporan yang dilakukan oleh Fanny Octora," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Martinus Sitompul saat dihubungi, Selasa (23/4).
Dia mengatakan, Aceng terbukti telah melanggar Pasal 310 ayat 1 dan ayat 2 tentang menyerang kehormatan seseorang di depan umum dan/atau penghinaan.
"Hal tersebut hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Jabar pada Rabu (17/4) lalu," ucapnya
Diberitakan sebelumnya, Fanny Octora melaporkan Aceng ke Bareskrim Mabes Polri, laporan itu terdaftar dengan nomor LP/936/XII/2012/Bareskrim. Fany melaporkan Aceng atas empat pasal sekaligus, yakni Pasal 280 KUHP tentang Penghalang Perkawinan, 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dan 378 KUHP tentang Penipuan
.[wid]
BERITA TERKAIT: