Penasihat Hukum: Prada Mart Tak Terbukti Membunuh Secara Berencana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 15 April 2013, 12:58 WIB
Penasihat Hukum: Prada Mart Tak Terbukti Membunuh Secara Berencana
ilustrasi/ist
rmol news logo . Penasihat hukum Prada Mart, Kapten CHK Ade Suhara, menyatakan bahwa fakta di persidangan membuktikan bahwa terdakwa Prada Mart Azzanul Ihwan mengaku bersalah dan pasal mengenai perencanaan pembunuhan tidak terbukti.

"Ini terlihat dari pengakuan terdakwa yang mengaku melakukan pembunuhan ke beberapa rekan korban. Kalaupun terdakwa melakukan pembunuhan berencana, mana mungkin terdakwa kembali ke barak kesatrian 303," ujar Kapten CHK Ade Suhara, saat membacakan pledoi di Pengadilan Militer Bandung (Senin, 15/4).

Ade menyatakan, perihal pasal 340 dan pasal 80 terkait janin yang ada dikandungan Sinta, tidak menjadi pasal primer dalam kasus ini.

"Untuk primernya saya kira pasal 338, sangat terlihat jelas," ujar Ade.

Pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa, selain pasal 338 yang dinyatakan terbukti, penasehat hukum juga menyatakan terdakwa masih sangat muda, dia tidak dididik dengan baik oleh seniornya seperti memberikan ganja dan miras bersama.

Hakim Ketua Pengadilan Militer Sugeng Sutrisno, menanyakan apakah terdakwa Prada Mart akan melakukan pledoi secara pribadi, dengan tegas Prada Mart mengatakan tidak akan.

Sidang sendiri langsung dilanjutkan dengan agenda replik dari oditur militer. Namun karena pihak oditur (jaksa) belum mempersiapkan, sehingga sidang terpaksa diskors satu jam kemudian. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA