Ia tergiur membeli
hand phone dengan harga murah yang ditawarkan melalui internet. Ia pun harus kehilangan uang sebesar Rp 1,3 juta. Yakin dirinya korban penipuan, kemarin siang, Maytha lapor ke Polresta Tasikmalaya.
Kepada polisi, karyawan swasta ini mengaku melihat-lihat penjualan melalui online. Untuk 1 unit hand phone merk Blackberry jenis Onyx, pelaku menjualnya Rp 1,7 juta. Saat melihat ada penawaran murah, korban pun tertarik dan berniat membelinya. Korban pun menghubungi terlapor melalui telepon yang tercantum dalam penawaran tersebut.
Setelah terjadi kesepakatan dengan terlapor yang mengaku bernama Yusuf Ardiansyah (23) dari karyawan PT Global Teleshop, korban pun mentransfer sejumlah uang ke No rekening 9000006652078 atas nama Mantap melalui ATM.
Korban mentransfer uang ke rekening tersebut sebanyak Rp 1,3 juta dan sisanya akan dibayarkan setelah barang tersebut diterima. Terlapor pun menjanjikan barang yang dipesan akan langsung dikirim.
Namun setelah lama ditunggu, hand phone pesanan korban tidak juga dikirim. Saat dihubungi melalui telepon, terlapor selalu menghindar. Akhirnya korban lapor polisi.
[ian]
BERITA TERKAIT: