"Kewenangan Kemendagri hanya memberi izin cuti atau tidak," ujar Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi saat dihubungi wartawan, Selasa (19/2).
Gamawan mengatakan banyak kalangan yang keliru menanggapi kampanye Gubernur DKI Joko Widodo untuk pasangan Rieke dan Teten yang diusung PDI perjuangan di Pilgub Jawa Barat beberapa hari lalu, karena tidak membaca UU atau Peraturan Pemerintah secara utuh.
"Mestinya kepada kita ditanya apakah izin cuti kampanye Jokowi sudah terbit atau belum? Kalau itu yang ditanya maka kita jawab belum, karena menurut aturan izin itu diajukan selambat-lambatnya 12 hari sebelum kampanye dilakukan. Sedangkan izin Jokowi diajukan Jumat lalu dan kampanyenya sehari setelah itu atau Sabtu," beber mantan Gubernur Sumatera Barat ini.
Adapun mengenai larangan untuk tidak kampanye atau pertimbangan kampanye yang dilakukan Jokowi di hari libur bukan kewenangan Kemendagri.
"(Kalau saol sanksi) belum keluar, sanksinya bukan kita Kemendagri, tapi Panwaslu dan KPU," pungkas Bupati Solok dua periode ini.
[dem]
BERITA TERKAIT: