Warga Porong Terima Lagi Pembayaran dari Minarak Lapindo Jaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 22 Desember 2012, 08:39 WIB
Warga Porong Terima Lagi Pembayaran dari Minarak Lapindo Jaya
lumpur lapindo/ist
rmol news logo Pembayaran lanjutan jual beli aset warga di peta area terdampak, sesuai Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2007 dari PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), dilanjutkan kemarin.  

Warga Porong, Sidoarjo mendatangi ATM BRI untuk mengambil hak mereka berupa Rp 15 juta rupiah untuk masing-masing pemilik berkas. Hal ini juga tidak lepas dari komitmen keluarga Bakrie dan PT MLJ yang ingin cepat melunasi sisa pembayaran ini.

Demikian pernyataan bersama dari Komisaris Utama PT MLJ, Gesang Budiarso, dan Sekretaris Gabungan Korban Lumpur Lapindo (GKLL), Khairul Huda, yang disampaikan kepada pers, tadi malam.

Gesang mengatakan, pembayaran pada Jumat malam itu menunjukkan Lapindo dan keluarga Bakrie tetap berempati kepada keluarga korban lumpur Sidoarjo. Meskipun, melalui putusan Mahkamah Agung (MA), Lapindo dinyatakan tidak bersalah atas bencana lumpur tersebut.

Putusan hukum MA yang final menyatakan Lapindo tidak bersalah dan seharusnya negara mengambil alih, karena UUD 1945 menyatakan negara melindungi rakyatnya. Hal itu diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pekan lalu yang menolak gugatan soal pembayaran Lapindo.

"Sangat jelas artinya  penggunaan APBN untuk korban lumpur Sidoarjo tidak menyalahi UU yang ada atau UU APBN," katanya.

Penegasan senada dikemukakan Sekretaris GKLL Khairul Huda. Dia mengaku gembira menyaksikan warga korban lumpur yang Jumat malam kemarin mengambil jatah uang mereka.

"Hal ini sesuai komitmen pembicaraan di Jakarta beberapa waktu lalu. Alhamdulillah, dari sisa berkas 3700, semuanya menerima pembayaran. Tinggal sisa yang tidak banyak lagi akan dilunasi awal tahun 2013,” ungkapnya.

Huda hanya mengingatkan, untuk sisa pembayaran awal tahun nanti, disosialisasikan bagaimana mekanisme pembayarannya, sehingga warga jelas dan tidak ada lagi keraguan menanti pembayaran.

Salah seorang warga menerima pembayaran, Miftahul Fauzi (32), mengakui cukup lega karena uang itu sangat bermanfaat untuk kebutuhan sekolah dan keperluan rumah tangga lainnya. Dia mengatakan, rumahnya yang terendam di Jatiredjo, Porong, Sidoarjo, seluas 200 meter. Sekarang, dia memiliki rumah dan bangunan yang ditempati di Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, yang luasnya sekitar 400 meter. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA