Izin 500 Bus Mayasari Dicabut

Kamis, 17 Mei 2012, 08:43 WIB
Izin 500 Bus Mayasari Dicabut
ilustrasi, bus Mayasari
RMOL.Sebagai upaya Dinas Per­hu­bungan (Dishub) DKI Jakarta me­nyediakan angkutan umum yang aman dan nyaman di ibu ko­ta, izin trayek 504 bus Mayasari Bakti dicabut. Pen­cabutan ini dilakukan sejak ak­hir April lalu, karena ke 504 bus itu dinilai sudah tak laik jalan.

Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, bus yang izin trayeknya dicabut itu rata-rata telah berusia lebih dari 10 tahun. “Usia bus-bus itu sudah tua. Bahkan, sudah tidak ber­ope­rasi dan berada di pool masing-ma­sing,” ujarnya, Selasa (15/5).

Bus Mayasari Bakti yang dica­but izin trayeknya di antaranya, Patas AC P4 jurusan Pulo Ga­dung-Blok M sebanyak 24 unit, Patas AC P5 jurusan Pulo Ga­dung-Kota sebanyak 3 unit, Patas Non AC P6 jurusan Cililitan-Gro­gol se­ba­nyak 82 unit, P6A jurusan Kam­pung Rambutan-Kalideres se­ba­nyak 11 unit, P6B jurusan Kam­pung Rambutan-Muara Angke sebanyak 9 unit, dan P7A jurus­an Pulo Gadung-Kalideres seba­nyak 10 unit.

Selanjutnya bus Reguler Kam­pung Rambutan-Pulo Ga­dung se­banyak 30 unit, jurusan Pulo Ga­dung-Tanjung Priok via Pemuda sebanyak 15 unit, jurusan Pulo Gadung-Tanjung Priok via Pe­rin­tis Kemerdekaan sebanyak 25 unit, jurusan Rawamangun-Blok M sebanyak 18 unit.

Selanjutnya jurusan Pulo Ga­dung-Tanah Abang se­ba­nyak 21 unit, jurusan Pulo Ga­dung-DR Wahidin sebanyak 49 unit, juru­san Pulo Gadung-Pasar Ba­ru se­ba­nyak 18 unit, dan ju­rusan Blok M-Kalideres sebanyak 7 unit.

Kepala Seksi Pela­yanan Pusat Pengujian Ken­daraan Bermotor Dinas Per­hubungan (Dis­hub) DKI Jakarta Lukman Iskandar, tidak mem­bantah adanya kendaraan yang tak layak jalan. Namun, hal ini lebih disebabkan ang­kutan umum yang tidak menguji kelaya­kan ken­daraannya secara berkala.

“Jangan disimpulkan kalau ba­nyak kendaraan yang tak layak jalan karena kesalahan kami. Sebab, banyak angkutan yang ber­operasi itu tidak melakukan pengujian kendaraan selama enam bulan sekali,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Lukman, tak heran kalau pihaknya kerap mela­kukan razia di terminal-terminal angkutan umum di Ja­karta. Tu­juannya, demi menge­cek lang­sung di lapangan ken­daraan umum yang ber­operasi.

“Mulai dari identifikasi surat-surat kendaraan, sampai pada fi­sik kendaraan. Kalau kami temu­kan kondisinya tidak layak jalan, tapi buku izin KIR-nya masih berlaku, kami akan mem­bawa­nya ke kantor untuk melakukan uji ulang,” ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA