Ketua Panwascam Kecamatan Angsana yang kebetulan bernama sama dengan terlapor, Arsadi, membenarkan adanya laporan dugaan politik uang yang dilakukan oleh Timses pasangan nomor urut dua di Desa Cipinang. Laporan tersebut dengan register nomor 003/DIV-PLGN/21/Panwaslukada-Ang/X/2011 dengan barang bukti surat pernyataan saksi (Suganda dan Awin) dan uang Rp 300 ribu.
"Laporannya telah kami terima dan segera akan kami proses sesuai prosedur seperti pemanggilan terlapor dan pelapor," ujarnya dalam pernyataan kepada wartawan, Sabtu siang (22/10).
Saat ini, ujar Arsadi, pihaknya belum bisa memberikan kepastian akan ada tidaknya unsur pelanggaran sampai dilakukan klarifikasi dan pemanggilan sejumlah saksi.
Disinggung mengenai indikasi pelanggaran, dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang ada, indikasinya sekitar pelanggaran pidana, yakni politik uang dengan tujuan mempengaruhi pilihan orang lain.
Suganda, warga Desa Cipinang, mengatakan, pada pagi Jumat dia dipanggil oleh Arsadi ke rumahnya untuk membicarakan hal penting terkait Pilgub Banten. Sebagai sesama pemuda, Suganda memenuhi undangan Arsadi. Ternyata di rumah Arsadi sudah ada pemuda lainnya yang bernama Awin. Kepada mereka berdua ini (Suganda dan Awin), Arsadi memberikan uang sebesar Rp 300 ribu.
Suganda dan Awin menilai Arsadi telah melakukan pelanggaran Pemilukada karena telah menyogok orang lain untuk memilih jagoannya. Mereka pun kemudian berinisiatif mendatangi Ketua Relawan Banten Bersatu (RBB) Angsana, Cucu Supriatna, sambil membawa uang sogokan dari Arsadi. Atas hal tersebut, RBB kemudian mengajak dua orang saksi ini melapor ke Panwascam Kecamatan Angsana pada Jumat sore.
[ald]
BERITA TERKAIT: