Wahidin Halim Dibelit Kasus Pengadaan Lahan Bandara Soetta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 19 Agustus 2011, 18:05 WIB
RMOL. Pengusutan kasus dugaan korupsi lahan Bandara Soekarno-Hatta yang cuma menyentuh pejabat tingkat bawah, membuat kesal masyarakat.

Kekecewaan itu yang dirasakan sejumlah warga yang tergabung Forum Aspirasi Warga Tangerang (FAWT) dan LSM Gerakan Masyarakat Bela Tangerang (Gerbang). Dalam pernyataan persnya, siang tadi (Jumat, 19/8), sekitar 20 anggota FAWT mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Aksi ini dipimpin oleh tokoh masyarakat Neglasari, Kota Tangerang, H Sarmili dan Ketua LSM Gerbang, Niwan Rosidin.   

Dalam aksinya, mereka mendesak KPK mengusut keterlibatan Walikota Tangerang Wahidin Halim dalam kasus dugaan korupsi sosialisasi dan pengadaan lahan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang dianggap merugikan negara senilai Rp 2,537 miliar. Dalam laporannya ke KPK, Jumat (19/8) dengan nomor aduan 2011-08-000320, terlampir tuntutan agar KPK memeriksa WH (Wahidin Halim).

Menurut Niwan, Kejari Tangerang maupun Kejati Banten harus sesegera  mungkin mengajukan surat kepada Kejaksaan Agung, Mensesneg dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar Kejari Tangerang diizinkan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat bersangkutan. Niwan berharap, dalam pengembangan kasus tersebut pihak Kejari tidak pilih kasih dalam pemeriksaan terhadap para saksi maupun tersangka lainnya, baik pejabat aktif maupun tidak aktif.

Seperti dikutip pemberitaan beberapa media cetak sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang sedang membidik calon tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Soekarno-Hatta yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,537 miliar. Peluang adanya tersangka baru ini dimungkinkan muncul setelah kejaksaan pada beberapa waktu lalu memeriksa staf ahli Walikota Tangerang Bidang Politik dan Hukum, Affandi Permana.

Saat kejadian pada 2002, Affandi menjabat Sekretaris Panitia Sembilan, yang bertugas membebaskan lahan. Sedangkan Ketua Panitia Sembilan adalah Wahidin Halim yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris  Daerah (Sekda) Kota Tangerang. Saat ini Wahidin menjabat sebagai Walikota Tangerang.

Sayangnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Bambang Setyadi enggan membeberkan hasil pemeriksaan kepada publik.  Diketahui sebelumnya,  jaksa penuntut umum Riyadi SH menuntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara terhadap sejumlah terdakwa. Mereka antara lain, Aula Ismat Wahidin (mantan pegawai Dinas Pertanian), Ahmad Dimyati (mantan Camat Benda), Nawawi (Lurah Benda), Rusmino dan Aryo Mulyanto (keduanya pegawai PT Angkasa Pura II), Hamka Haris (pegawai Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang), Muhammad Nape (Camat Neglasari), serta Ahmad Syafei (Lurah Selapajang).

Jaksa Riyadi menyatakan para terdakwa diduga telah mengubah harga tanah dari tanah sawah dan tanah rusak (bekas empang) menjadi tanah darat, yang harganya lebih tinggi. Kasus ini mengemuka pada pertengahan 2006 dan ditangani Polda Metro Jaya.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA