Eks Bupati Tanah Bumbu Layak Jadi Tersangka Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 14 Januari 2011, 02:14 WIB
Eks Bupati Tanah Bumbu Layak Jadi Tersangka Korupsi
Zairullah Azhar
RMOL. Respons pihak Kejaksaan Agung, yang terkesan lamban dalam menyikapi berbagai laporan hukum dari masyarakat di daerah patut disesalkan. Seperti terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi kas daerah, yang dilakukan Zairullah Azhar selama menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan periode 2005-2010.

Menurut Koordinator Bupati Corruption Watch (BCW), Muhammad Asban, tanpa didesak pun, Kejagung seharusnya memproses dugaan penyimpangan keuangan negara itu berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2006 tentang pemeriksaan kas daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

"Setidaknya terdapat temuan sekitar Rp 10,04 M yang belum ditindaklanjuti Kejagung," papar Asban di Jakarta.

Tak hanya itu, data yang diterima BCW juga memperlihatkan indikasi penyimpangan lain, diantaranya tentang Sumbangan Pihak Ketiga (SP3).

"Nah, ini modus pungutan liar, yang dilakukannya kepada perusahaan-perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)," terangnya.

Pungutan ini masih terus diterima Zairullah sampai dengan berakhirnya masa jabatan Bupati. Padahal, tambah Asban, SK Bupati Tanah Bumbu 551/2008 sebagai dasar Pungli tersebut telah dibatalkan oleh SK Mendagri 52/2009 karena dinilai melanggar peraturan perundang-undangan.

BCW, sebut Asban lagi, juga menemukan adanya dugaan kolusi yang dilakukan Zairullah Azhar dengan mengeluarkan peraturan tentang Kuasa Pertambangan (KP) untuk kepentingan pengusaha pertambangan tertentu, yang menguntungkan dirinya sendiri. Selain itu juga ada temuan mengenai dugaan korupsi dan mark up APBD Kabupaten Tanah Bumbu dalam proyek pembangunan gedung DPRD dan pagar bandara. Asban menyebutkan, terhadap permasalahan sumbangan pihak ketiga atau yang dikenal dengan SP3, Kejati Kalimantan Selatan telah memeriksa mantan Kadis Pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu dan perusahaan-perusahaan yang telah menyetor Pungli tersebut.

"Kami berharap sebagai Jaksa Agung yang baru Bapak Basrief Arief lebih tegas dan berani untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, tidak berhenti hanya sampai Kadis Pertambangan saja, tetapi Zairullah Azhar selaku Bupati yang turut serta menikmati Pungli tersebut juga diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," tutupnya.[zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA