Sehingga, Rancangan PeratuÂran Daerah (Raperda) ini pun beÂlum memasuki tahap finalisasi, karena pihak pemprov akan meÂngembaÂliÂkan draft rancangan pajak itu ke Badan Legislasi Daerah (BalegÂda).
Menurut Gubernur DKI JaÂkarÂta Fauzi Bowo, keputusan meÂnunda penerapan pajak 10 persen yang rencananya akan diberlakuÂkan 1 Januari 2011 itu, diambil lantaran pemerintah telah memÂpertimbangkan efek sosial dan ekonomi yang akan terjadi, jika keputusan tersebut diberlakukan.
“Seorang gubernur tidak akan mengambil keputusan yang memÂÂberatkan dan merugikan masÂyarakat kecil. Ini bukan omÂdo (omong doang -
red). MeÂmang di meja saya sudah ada ranÂcangan tentang pajak restoran yang tingÂgal diundangkan. TingÂgal guberÂnur teken,†ujar Foke, sapaan FauÂzi BoÂwo usai meneÂrima perÂwakilan KopeÂrasi PedaÂgang Warteg di ruang rapat Balaikota DKI, Senin (6/12).
Kata Foke, dia memutuskan beÂlum mau menandatangani peÂngesahan raperda itu. Karena seÂtelah berÂdialog dengan Koperasi Warteg (Kowateg), sebagai perÂwaÂkilan pengusaha rumah maÂkan kecil di Jakarta itu, dihaÂsilkan kesepakatÂan menunda pemÂberÂlakuan pajak warteg. Pihaknya juga akan mengemÂbalikan draft ranÂcangan pajak tersebut kepada baÂdan legislasi.
“Pertama, saya putuskan meÂnunda penandatanganan. SelanÂjutnya, Rabu (hari ini-
red) saya akan menyampaikan surat dan mengusulkan pada badan legisÂlaÂsi daerah mengenai hasil pemÂbiÂcaraan ini. Keputusan ini berlaku juga untuk warung-waÂrung lainÂnya,†ujarnya.
Selain itu, Foke menerangkan, Raperda tentang Pajak Restoran ini merupakan Perda pelaksanaan dari UU No.28/2009, yang didaÂlamnya tercantum objek pajak resÂtoran adalah pelayanan yang diÂsediakan oleh restoran.
Dalam Raperda ini, lanjutnya, sebuah restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan minuÂman yang dipungut bayaran, mencaÂkup rumah makan, waÂrung, kaÂfetaria, kantin, terÂmasuk jasa boga dan katering.
“Karena UU tersebut kita memÂÂÂbuat Perda. Dalam UU terseÂbut, tarif pajak restoran ditetapÂkan dengan pajak daerah. Objek pajak restoran adalah pelayanan, subjek pajak adalah pembeli, dan wajib pajak restoran adalah pengÂusahanya,†jelasnya.
Tapi setelah dicermati, lanjutÂnya, pengenaan pajak mempuÂnyai dampak terhadap volume penjualan dari para pedagang. Makanya, selain harus ditunda penerapannya, Foke berencana mengemÂbalikan Raperda Pajak Restoran kepada Balegda DPRD DKI unÂtuk dicermati dan dipeÂlajari secaÂra mendalam.
“Akan saya kembalikan kepaÂda Balegda untuk dicermati dan dipelajari secara mendalam. Kita akan lihat selanjutnya seperti apa, karena kewenangan ada di tangan Balegda,†imbuhnya.
Ketua Ikatan Keluarga Besar TeÂgal (IKBT) DKI Brigjen (Purn) M Joesro mengatakan, awalÂnya lembaga ini merasa priÂhatin terÂhaÂdap penerapan paÂjak restoran sebesar 10 persen kepada warteg.
“Tetapi alhamdulillah, keputuÂsan gubernur menunda peÂneraÂpan pajak ini bisa mengasÂpirasi kebuÂtuhan warteg,†katanya.
Dengan keputusan tersebut, Joesro mengimbau pengusaha warteg berhenti berpolemik atas isu pajak warteg, agar tidak meÂnimbulkan salah perÂsepsi yang berujung pada keriÂbutan.
Dia juga meminta media massa baik cetak maupun elektroÂnik agar menyajikan pemberitaan yang menyejukkan dan penyamÂpaian yang tidak provokatif.
Sedangkan Ketua Koperasi WarÂteg DKI Jakarta Sastoro meÂnyaÂtakan, pihaknya sudah meÂnyamÂpaikan agar Raperda itu diÂrevisi atau bahkan dibatalkan. Dia menilai, penerapan kebijaÂkan ini salah kaprah, karena peÂdagang warteg tidak mengenal namanya bon penjualan.
“Bagaimana pelaksanaan di lapangan dalam pengenaan pajak kepada konsumen? Konsumen diberikan bon sesudah makan? Kita akan menghadapi benturan terhadap konsumen. Karena rata-rata konsumen warteg itu meneÂngah ke bawah atau masÂyarakat kecil,†kata Sastoro.
Rata-rata warteg meÂmiliki omset Rp 400 ribu per hari, sudah sangat pas untuk kelangÂsungan usaha. Sementara omzet warung bubur kacang hijau Rp 200 ribu per hari. Sebanyak 26.900 warteg di Jakarta, tempat usahanya masih meÂngonÂÂtrak. Belum lagi biaya lisÂtrik dan air serta modal beli bahan.
Seperti diketahui, mengacu paÂda UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi DaeÂrah, Pemprov DKI berwacana akan memungut pajak 10 persen terÂhadap pengusaha warteg, terÂhitung 1 Januari 2011. WarÂteg yang akan dikenaÂkan pajak adaÂlah yang beromset lebih dari Rp 60 juta per tahun.
Kebijakan Gubernur Fauzi BoÂwo yang akrab disapa Foke itu kebanjiran kritik karena dianggap tidak pro wong
cilik. Selain itu, kalau pajak itu jadi diterapkan, dikhawatirkan rawan pungli karena warteg akan jadi sasaran pemerasan oknum pajak.
[RM]
BERITA TERKAIT: