Foke Akhirnya Tunda Pungut Pajak Warteg

Dinilai Tidak Pro Rakyat

Rabu, 08 Desember 2010, 02:34 WIB
Foke Akhirnya Tunda Pungut Pajak Warteg
ilustrasi, warteg
RMOL. Dinilai tidak memiliki empati terhadap rakyat miskin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya menunda pemberlakuan pungutan pajak sebesar 10 persen terhadap pengusaha Warung Tegal (Warteg).

Sehingga, Rancangan Peratu­ran Daerah (Raperda) ini pun be­lum memasuki tahap finalisasi, karena pihak pemprov akan me­ngemba­li­kan draft rancangan pajak itu ke Badan Legislasi Daerah (Baleg­da).

Menurut Gubernur DKI Ja­kar­ta Fauzi Bowo, keputusan me­nunda penerapan pajak 10 persen yang rencananya akan diberlaku­kan 1 Januari 2011 itu, diambil lantaran pemerintah telah mem­pertimbangkan efek sosial dan ekonomi yang akan terjadi, jika keputusan tersebut diberlakukan.

“Seorang gubernur tidak akan mengambil keputusan yang mem­­beratkan dan merugikan mas­yarakat kecil. Ini bukan om­do (omong doang -red). Me­mang di meja saya sudah ada ran­cangan tentang pajak restoran yang ting­gal diundangkan. Ting­gal guber­nur teken,” ujar Foke, sapaan  Fau­zi Bo­wo usai mene­rima per­wakilan Kope­rasi Peda­gang Warteg di ruang rapat Balaikota DKI, Senin (6/12).

Kata Foke, dia memutuskan be­lum mau menandatangani pe­ngesahan raperda itu. Karena se­telah ber­dialog dengan Koperasi Warteg (Kowateg), sebagai per­wa­kilan pengusaha rumah ma­kan kecil di Jakarta itu, diha­silkan kesepakat­an menunda pem­ber­lakuan pajak warteg. Pihaknya juga akan mengem­balikan draft ran­cangan pajak tersebut kepada ba­dan legislasi.

“Pertama, saya putuskan me­nunda penandatanganan. Selan­jutnya, Rabu (hari ini-red) saya akan menyampaikan surat dan mengusulkan pada badan legis­la­si daerah mengenai hasil pem­bi­caraan ini. Keputusan ini berlaku juga untuk warung-wa­rung lain­nya,” ujarnya.

Selain itu, Foke menerangkan, Raperda tentang Pajak Restoran ini merupakan Perda pelaksanaan dari UU No.28/2009, yang dida­lamnya tercantum objek pajak res­toran adalah pelayanan yang di­sediakan oleh restoran.

Dalam Raperda ini, lanjutnya, sebuah restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan minu­man yang dipungut bayaran, menca­kup rumah makan, wa­rung, ka­fetaria, kantin, ter­masuk jasa boga dan katering.

“Karena UU tersebut kita mem­­­buat Perda. Dalam UU terse­but, tarif pajak restoran ditetap­kan dengan pajak daerah. Objek pajak restoran adalah pelayanan, subjek pajak adalah pembeli, dan wajib pajak restoran adalah peng­usahanya,” jelasnya.

Tapi setelah dicermati, lanjut­nya, pengenaan pajak mempu­nyai dampak terhadap volume penjualan dari para pedagang. Makanya, selain harus ditunda penerapannya, Foke berencana mengem­balikan Raperda Pajak Restoran kepada Balegda DPRD DKI un­tuk dicermati dan dipe­lajari seca­ra mendalam.

“Akan saya kembalikan kepa­da Balegda untuk dicermati dan dipelajari secara mendalam. Kita akan lihat selanjutnya seperti apa, karena kewenangan ada di tangan Balegda,” imbuhnya.

Ketua Ikatan Keluarga Besar Te­gal (IKBT) DKI Brigjen (Purn) M Joesro mengatakan, awal­nya lembaga ini merasa pri­hatin ter­ha­dap penerapan pa­jak restoran sebesar 10 persen kepada warteg.

“Tetapi alhamdulillah, keputu­san gubernur menunda pe­nera­pan pajak ini bisa mengas­pirasi kebu­tuhan warteg,” katanya.

Dengan keputusan tersebut, Joesro mengimbau pengusaha warteg berhenti berpolemik atas isu pajak warteg, agar tidak me­nimbulkan salah per­sepsi yang berujung pada keri­butan.

Dia juga meminta media massa baik cetak maupun elektro­nik agar menyajikan pemberitaan yang menyejukkan dan  penyam­paian yang tidak provokatif.

Sedangkan Ketua Koperasi War­teg DKI Jakarta Sastoro me­nya­takan, pihaknya sudah me­nyam­paikan agar Raperda itu di­revisi atau bahkan dibatalkan. Dia menilai, penerapan kebija­kan ini salah kaprah, karena pe­dagang warteg tidak mengenal namanya bon penjualan.

“Bagaimana pelaksanaan di lapangan dalam pengenaan pajak kepada konsumen? Konsumen diberikan bon sesudah makan? Kita akan menghadapi benturan terhadap konsumen. Karena rata-rata konsumen warteg itu mene­ngah ke bawah atau mas­yarakat kecil,” kata Sastoro.

Rata-rata warteg me­miliki omset Rp 400 ribu per hari, sudah sangat pas untuk kelang­sungan usaha. Sementara omzet warung bubur kacang hijau Rp 200 ribu per hari. Sebanyak 26.900 warteg di Jakarta, tempat usahanya masih me­ngon­­trak. Belum lagi biaya lis­trik dan air serta modal beli bahan.

Seperti diketahui, mengacu pa­da UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Dae­rah, Pemprov DKI berwacana akan memungut pajak 10 persen ter­hadap pengusaha warteg, ter­hitung 1 Januari 2011. War­teg yang akan dikena­kan pajak ada­lah yang beromset lebih dari Rp 60 juta per tahun.

Kebijakan Gubernur Fauzi Bo­wo yang akrab disapa Foke itu kebanjiran kritik karena dianggap tidak pro wong cilik. Selain itu, kalau pajak itu jadi diterapkan, dikhawatirkan rawan pungli karena warteg akan jadi sasaran pemerasan oknum pajak.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA