Kedua warga asing yang mendarat dengan menggunakan pesawat Qatar Airway berkode QR0672 ini tertangkap petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Jumat (22/10) lalu. Barang haram tersebut ditaksir bernilai total Rp 7,5 miliar.
Demikian keterangan pers Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Bandara Soetta, B. Wijayanta BM dalam keterangan pers kepada wartawan di kantornya, hari ini (Senin, 25/10).
Wijayanta menambahkan, dari hasil pengembangan penyelidikan kepada kedua warga negara Iran tersebut, Bea dan Cukai juga menangkap dua warga Indonesia berinisial BR dan AL. Kedua WNI ini berprofesi sebagai tukang parkir di Jogjakarta.
"Otak dari penyelundupan tersebut ternyata oleh MH yang sekarang berada di lapas Tangerang dengan kasus penyelundupan sabu-sabu yang terdahulu," lanjut Wijayanta.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: