Kebon Sirih: P2B Banci

Senin, 02 Agustus 2010, 07:05 WIB
Kebon Sirih: P2B Banci
Jakarta, RMOL.

Anggota DPRD DKI Jakar­ta Muhammad Sanu­si menya­yangkan polemik pe­nye­gelan di kawasan Antasaari belum ter­se­lesaikan. Me­nurutnya, apa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas P2B DKI Jakarta dan Sudin P2B Jakarta Selatan adalah tindakan banci. Soalnya, secara substansi, dia yang mem­buat produk hukum, tapi dia ti­dak bisa berbuat apa-apa terha­dap produk hukum ter­sebut, ke­tika permasalahan muncul.

Sanusi menegaskan, seharus­nya dinas terkait bisa meng­har­gai hak warga soal kepemilik­an bangunan di Jalan Antasari. Hal itu didasarkan pada Un­dang-Undang No. 5 Tahun 60 Tentang Agraria dan Un­dang-Undang No. 20 tahun 61 tentang Pelepa­san Hak Atas Tanah.

“Perdanya mengatakan se­ba­­gai tempat hunian. Harus­nya jangan langsung disegel. Harus ada keseimbangan dan warga diakomodir. Kalau dila­rang, pe­merintah wajib ganti barang itu, karena melanggar UU No.20 ta­hun 61. Hak itu bukan tanah­nya yang diambil, tapi hak eko­nomis tanah. Itu yang tidak bo­leh,” ucap Mu­hammad Sanusi, saat ditemui Rakyat Merdeka.

Mengenai penyegelan ini, ang­gota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini mengang­gap Pemda tak serius menye­lesaikan masa­lah tersebut. Di­akuinya, jika Pem­da serius ingin menyele­sai­kan masalah penya­lahgunaan izin tempat tinggal menjadi tempat usaha, seharus­nya se­mua yang melanggar di­segel juga. Jjadi tidak terkesan te­bang pilih. Jangan hanya di be­berapa titik yang dianggap strategis.

Sanusi menilai, bangunan di DKI ini sekitar 60 persen me­langgar. Tapi kenapa hanya ba­ngunan di Jalan Antasari yang disegel? Sebab, jalur itu me­­ru­pakan jalur utama yang dilewati walikota dan langsung dilihat mata. “Sebe­tulnya bisa di­ka­ta­kan me­reka yang menye­gel ini nggak ser­ius,” tandas politisi Kebon Sirih itu.

Ke­tua Fraksi Partai Gerindra ini akan mengusulkan kepada Pem­da DKI mengenai tata ruang kota. Ren­cananya, tahun ini DP­RD DKI Jakarta akan memba­has rencana tata ruang wilayah DKI dan pem­bahasan tata ruang kota.

Untuk itu, Sanusi berharap, warga Antasari bersabar dan terus berusaha menyelesaikan masalah itu bersama. “Untuk mengeliminir persoalan ini, ha­rus ada pilihan terhadap tanah yang dimiliki warga. Supaya masyarakat bisa melakukan apa yang mereka bisa lakukan buat kehidupan mereka,” ujarnya.

Anggota DPRD DKI Jakarta Mat­noor Tindoan menimpali, Dinas Pener­tiban dan Penga­wa­­san Bangun­an (P2B) bersi­kap tidak adil. Se­bab, sebelum­nya mereka memberikan izin peng­gu­naan lahan itu dipakai se­bagai tempat usaha.

Namun ketika masalah mun­cul seperti ini, P2B tidak bisa ber­buat apa-apa. Padahal, masa­lah ini muncul karena perizinan yang dikeluarkan dinas terkait.

“Kita harus konsen terhadap per­soal­an seperti ini, karena pemerintah harusnya adil pada realita yang ada. Realita­nya di Antasari sudah seperti ini. Ka­renanya, ke depan perubahan tata ruang, tahun ini menjadi prioritas,” tutupnya.

[RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA