Hal ini terungkap dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota Medan, Kamis (26/9). Rapat itu dipimpin oleh Asisten Ekonomi Pembangunan Setdako Medan Agus Suriyono dan diikuti Kabag Perekonomian Setdako Medan, pihak konsultan, perwakilan Bappeda, Inspetorat, Dinas Kesehatan dan sepuluh kepala puskesmas, Puskesmas.
Dalam rapat itu, peserta menyepakati pada 15 Oktober 2024 seluruh puskesmas di Medan sudah melengkapi seluruh persyaratan, termasuk administrasi.
Agus mengatakan, penerapan BULD harus dibisa dilakukan akhir tahun ini.
“Jangan molor-molor lagi. Harapannya Desember ini tim penilai sudah bisa melakukan penilaian,” ujarnya.
Dia mengatakan, dengan penerapan PPK BLUD ini puskesmas menjadi lebih mandiri dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat semakin lebih baik dan memuaskan.
Rapat ini lebih menitikberatkan pada pemenuhan persyaratan administrasi yang menjadi unsur penilaian, yakni surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategis, Standar Pelayanan Minimal, laporan keuangan dan audit.
Agus mengharapkan, hasil pembahasan pelengkapan persyaratan adminitrasi ini dapat diteruskan kepada kepala puskesmas yang lain. Dengan demikian, seluruh puskesmas di Medan memiliki pandangan yang sama tentang pemenuhan persyaratan administrasi ini.
BERITA TERKAIT: