AstraZeneca: Tak Ada Bukti Vaksin Tingkatkan Risiko Pembekuan Darah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 15 Maret 2021, 08:13 WIB
AstraZeneca: Tak Ada Bukti Vaksin Tingkatkan Risiko Pembekuan Darah
Vaksin Covid-19 AstraZeneca/Net
rmol news logo Keputusan sejumlah negara untuk menghentikan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca memuat perusahaan melakukan tinjauan data keamanan.

Berdasarkan hasil tinjauan terhadap lebih dari 17 juta orang yang telah divaksinasi di Inggris dan Uni Eropa, tidak ada bukti yang menunjukkan peningkatan risiko pembekuan darah, trombosis vena dalam atau trombositopenia, dalam usia, jenis kelamin, atau kelompok maupun di negara tertentu.

Begitu yang disampaikan oleh AstraZeneca pada Minggu (14/3), seperti dikutip Reuters.

Sebelumnya, otoritas kesehatan di Irlandia, Denmark, Islandia, dan Belanda telah menangguhkan penggunaan vaksin AstraZeneca. Sementara Austria menghentikan penggunaannya selama penyelidikan kasus kematian akibat gangguan koagulasi.

Badan Obat Eropa (EMA) mengatakan tidak ada indikasi bahwa kejadian itu disebabkan oleh vaksinasi. Hal yang sama juga disuarakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Menurut AstraZeneca, sejauh ini 15 peristiwa trombosis vena dalam dan 22 peristiwa emboli paru telah dilaporkan, yang serupa dengan vaksin Covid-19 berlisensi lainnya.

AstraZeneca mengatakan pengujian tambahan telah dan sedang dilakukan oleh perusahaan dan otoritas kesehatan Eropa, di mana sejauh ini tidak ada tes ulang yang menunjukkan kekhawatiran.

Vaksin AstraZeneca, yang dikembangkan bekerja sama dengan Universitas Oxford, telah mendapat izin untuk digunakan di Uni Eropa dan banyak negara tetapi belum oleh regulator Amerika Serikat.

Perusahaan sedang mempersiapkan untuk mengajukan otorisasi penggunaan darurat AS. rmol news logo article
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA