Pesan Satgas Covid-19 Jelang Pencoblosan Pilkada 2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 08 Desember 2020, 22:42 WIB
Pesan Satgas Covid-19 Jelang Pencoblosan Pilkada 2020
Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito/Ist
rmol news logo Penerapan protokol kesehatan menjadi kunci kesuksesan gelaran Pilkada Serentak 2020 yang digelar di tengah pandemi Covid-19. Oleh karenanya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 berpesan kepada semua pihak, termasuk penyelenggara Pilkada memastikan prokes berjalan dengan baik.

"Ini merupakan tanggung jawab utama penyelenggara pemilu dan seluruh pasangan calon," tegas Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito dalam keterangannya, Selasa (8/12).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah mengeluarkan peraturan yang menekankan pentingnya protokol kesehatan, mulai dari tahapannya termasuk saat hari pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Aturan tersebut, kata Wiku, wajib dilakukan dan bukan imbauan semata.

"Pastikan semua individu yang bertugas memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Petugas juga wajib mengingatkan pemilih untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin yang sama," tekannya.

Tak hanya itu, Satgas Covid-19 pusat juga mengharuskan Satgas daerah turut mengawasi penyelenggaraan Pilkada. Apabila terjadi kerumunan, tim Satgas Covid-19 daerah harus memberikan teguran.

"Lalu, apabila yang bersangkutan tidak mau menerima teguran, Satgas (Covid-19) daerah berhak untuk membubarkan," tegas Wiku.

Penerapan protokol kesehatan juga wajib diterapkan masyarakat yang akan menyalurkan hak pilihnya. Apabila tidak, dapat diberi sanksi berupa teguran atau tidak diterima di TPS.

"Penyelenggara pilkada dan Satgas di daerah telah bekerja keras agar memastikan pilkada serentak ini berjalan dengan baik dan aman dari penularan Covid-19," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA