"Ini merupakan tanggung jawab utama penyelenggara pemilu dan seluruh pasangan calon," tegas Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito dalam keterangannya, Selasa (8/12).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah mengeluarkan peraturan yang menekankan pentingnya protokol kesehatan, mulai dari tahapannya termasuk saat hari pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Aturan tersebut, kata Wiku, wajib dilakukan dan bukan imbauan semata.
"Pastikan semua individu yang bertugas memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Petugas juga wajib mengingatkan pemilih untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin yang sama," tekannya.
Tak hanya itu, Satgas Covid-19 pusat juga mengharuskan Satgas daerah turut mengawasi penyelenggaraan Pilkada. Apabila terjadi kerumunan, tim Satgas Covid-19 daerah harus memberikan teguran.
"Lalu, apabila yang bersangkutan tidak mau menerima teguran, Satgas (Covid-19) daerah berhak untuk membubarkan," tegas Wiku.
Penerapan protokol kesehatan juga wajib diterapkan masyarakat yang akan menyalurkan hak pilihnya. Apabila tidak, dapat diberi sanksi berupa teguran atau tidak diterima di TPS.
"Penyelenggara pilkada dan Satgas di daerah telah bekerja keras agar memastikan pilkada serentak ini berjalan dengan baik dan aman dari penularan Covid-19," tandasnya.
BERITA TERKAIT: