Hal tersebut ditegaskan Satgas Penanganan Covid-19 menyusul pengumuman pemerintah Arab Saudi yang kembali membuka ibadah umrah tahun 2020.
Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, patuh terhadap protokol kesehatan sebelum, saat, dan setelah kembali ke Tanah Air harus dipenuhi calon jemaah.
Pun demikian bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah, memperhatikan kuota pemberangkatan, dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan calon jemaah.
"Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah umrah sesuai dengan amanat UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan telah mengacu pedoman ibadah haji yang ditetapkan Arab Saudi," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (6/11).
Ia mengatakan, penularan virus corona bisa dicegah dengan mematuhi protokol kesehatan 3M dan arahan petugas umrah di lapangan. Oleh karenanya, Satgas Covid-19 mengimbau kepada jemaah yang kembali ke Indonesia untuk menjalani
testing dan karantina, selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri untuk meminimalkan penularan.
Kebijakan ibadah ini, kata Wiku, akan tetap diawasi dan dievaluasi sesuai perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dan Arab Saudi.
"Kita harus ingat, penerapan protokol kesehatan dapat secara efektif menurunkan risiko penularan Covid-19. Hal ini mengingatkan kita bahwa nilai gotong royong dalam kolaborasi pentahelix menentukan kesuksesan penanganan Covid-19," demikian Wiku.
BERITA TERKAIT: