Pasalnya, aktivitas apapun yang dikerjakan akan membawa pengaruh dan risiko terhadap penyebaran virus corona.
Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan Covid-19, Dr. Dewi Nur Aisyah menjelaskan, penelusuran kontak adalah penyelidikan yang dilakukan oleh petugas ketika menemukan satu laporan kasus positif.
"Ketika mereka menemukan ada satu laporan kasus positif misalnya, maka mereka akan mendatangi pasien tersebut, ditanya riwayat perjalanannya," sambungnya dalam diskusi yang digelar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bertajuk "Covid-19 Dalam Angka: Ragam Cluster di Indonesia (Part II) pada Rabu (30/9).
Setelah petugas mengidentifikasi kontak erat, maka mereka akan dites Covid-19. Jika di antara mereka terinfeksi, maka penelurusan kontak dilakukan kembali.
"Ketika ternyata ada seseorang yang punya kontak erat dengan pasien positif, ini wajib karantina mandiri atau isolasi mandiri sampai dengan hasil (Tes Covid-19)keluar. Jadi jangan pergi-pergi dulu," tambahnya.
Ia juga menggarisbawahi, karantina mandiri berlaku bagi siapa pun yang mengalami kontak erat, baik mengalami gejala ataupun tanpa gejala.
Adapun target penelusuran kontak erat dalam satu kasus positif adalah 20 hingga 30 orang. Penelusuran kontak sendiri dirunut tujuh sampai 14 hari ke belakang.
"Satu hal yang harus kita ingatkan juga kepada masyarakat agar tidak takut untuk dilakukan adanya penelusuran kontak. Karena khawatir dengan kita berbohong kepada petugas dapat mengakibatkan penularan berlanjut kepada orang-orang di sekitar," urai Dewi.
Kejujuran ini, kata Dewi, sangat penting untuk memahami penelusuran kontak yang sebenarnya.
BERITA TERKAIT: