Cara Anies Baswedan Tekan Tingginya Kasus Positif Covid-19 Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 13 Agustus 2020, 23:44 WIB
Cara Anies Baswedan Tekan Tingginya Kasus Positif Covid-19 Baru
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Wagub DKI Ahmad Riza Patria/Ist
rmol news logo Temuan kasus positif baru atau positivity rate di DKI Jakarta cenderung meningkat selama sepekan terakhir, yakni di angka 8,7 persen. Sementara standar normal yang ditetapkan WHO seharusnya tidak lebih dari 5 persen.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, secara akumulasi sejak awal positivity rate DKI Jakarta berada di angka 5,7 persen.

"Pemprov DKI Jakarta akan berusaha menekan positivity rate dengan tetap meningkatkan kapasitas testing agar memutus mata rantai penularan," jelas Anies, Kamis (13/8).

Sehingga masyarakat yang terkonfirmasi positif, apalagi yang tanpa gejala dapat segera mengisolasi diri dan bisa mencegah penularan lebih lanjut.

Anies juga berharap fasilitas kesehatan khususnya di rumah sakit sebagai benteng pertahanan terakhir dapat bertahan dalam perjuangan menghadapi pandemik Covid-19 di Jakarta. Terlebih dalam dua pekan terakhir, terjadi tren peningkatan ruang isolasi dan ICU di Jakarta.

"Dari 4.456 tempat tidur isolasi, 65% sudah terisi saat ini. Begitupun dengan ruang ICU yang telah disiapkan 483 tempat tidur, kini 67% sudah terisi dengan pasien terkonfirmasi Covid-19. Angka itu semuanya bergerak dalam satu bulan dari kisaran 40-50 persen di bulan Juli," beber Anies.

Tren peningkatan ini perlu ditangani secara bersama-sama dan tidak hanya sekadar mengandalkan peran pemerintah. Untuk itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan untuk meringankan beban para tenaga medis.

"Jangan ragu dan takut untuk saling mengingatkan," tutup Anies. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA