Pengalihfungsian sekolah juga dilakukan untuk menampung orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) yang tidak memungkinkan untuk melakukan isolasi secara mandiri.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 29/2020 yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan untuk dapat mengalihfungsikan sekolah yang saat ini kegiatannya dirumahkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Surat tersebut merupakan laporan dinas pendidikan terhadap tindak lanjut instruksi sekda tentang penyediaan akomodasi untuk paramedis," jelas Sekretaris Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta, Susi Nurhati saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/4).
Daftar sekolah-sekolah merupakan usulan dari camat dan lurah untuk isolasi mandiri bagi masyarakat yang berstatus ODP.
"Seluruh sekolah tersebut akan tetap dilakukan diverifikasi oleh Dinas Kesehatan untuk memastikan sekolah dapat dipergunakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ada," sambungnya.
Adapun untuk sekolah yang dipergunakan untuk akomodasi dan fasilitas pendukung bagi tenaga kesehatan yang terlibat penanganan Covid-19 sebanyak 7 sekolah.
Sementara sekolah yang digunakan untuk tempat isolasi Covid-19 berjumlah 136 sekolah mulai dari tingkat SD hingga SMA yang tersebar di lima wilayah kota dan satu kabupaten administrasi Kepulauan Seribu.
BERITA TERKAIT: