Menurut Ketua Umum PPNI, Harif Fadillah, selama ini Indonesia belum mempunyai standar diagnosa keperawatan dan hanya mengacu pada buku-buku referensi dari negara lain. Karena karakteristik dan budaya Indonesia, maka PPNI membuat standar diagnosa keperawatan Indonesia yang tetap pada kerangka kerja (framework) dan mengacu standar global.
Hanif dalam keterangan launching kode etik, (Kamis, 29/12) menjelaskan, kemandatan standar diagnosa keperawatan sangatlah bermanfaat bagi penerapan fasilitas pelayanan kesehatan, perhitungan pembiayaan kesehatan dan perawat.
Manfaat kemandatan standar diagnosa bagi fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) untuk meningkatkan kualitas dan keselamatan pasien terhadap pelayanan yang diberikan perawat.
"Dan dapat menjadi alat ukur keberhasilan keperawatan pasien," tuturnya.
Bagi pembiayaan kesehatan, menurut Hanif, dengan adanya kemandatan diagnosa keperawatan dapat menjadi aspek penghitungan biaya perawatan yang baik dan tersistem.
Sedangkan bagi perawat sendiri, dengan adanya kemandatan diagnosa dapat memacu profesionalitas. Dan bila sudah masuk sistem asuransi menjadi dasar penghargaan terhadap jasa pelayanan yang diberikan perawat.
[wid]
BERITA TERKAIT: